Polisi Nyamar Wartawan

PWI Cabut Keanggotaan Umbaran Wibowo, Rekomendasi Dewan Pers Tarik Kartu UKW

PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

istimewa
Kolase foto Umbaran Wibowo. 

TRIBUNMURIA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.

Selain itu, PWI juga merekomendasikan Dewan Pers untuk menarik kartu hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama Umbaran Wibowo.

Nama Umbaran viral karena ternyata ia merupakan seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.

Umbaran dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu (21/12/2022).

Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?

Baca juga: Cerita Ketua PWI Blora Kaget Umbaran Wibowo Ternyata Perwira Polisi: Dulu Sering Liputan Bareng

Baca juga: 14 Tahun Liputan, Eks Wartawan di Blora Ternyata Polisi yang Menyamar, Kini Jadi Kapolsek

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.

Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," ungkap Atal.

Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.

"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.

Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved