Polisi Nyamar Wartawan
PWI Cabut Keanggotaan Umbaran Wibowo, Rekomendasi Dewan Pers Tarik Kartu UKW
PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers
TRIBUNMURIA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
Selain itu, PWI juga merekomendasikan Dewan Pers untuk menarik kartu hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama Umbaran Wibowo.
Nama Umbaran viral karena ternyata ia merupakan seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.
Umbaran dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu (21/12/2022).
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?
Baca juga: Cerita Ketua PWI Blora Kaget Umbaran Wibowo Ternyata Perwira Polisi: Dulu Sering Liputan Bareng
Baca juga: 14 Tahun Liputan, Eks Wartawan di Blora Ternyata Polisi yang Menyamar, Kini Jadi Kapolsek
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.
Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," ungkap Atal.
Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.
"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.
Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.
Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.
Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini.
Hery menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.
Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora.
Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.
Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.
Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan.
Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.
Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.
Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers.
Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.
Umbaran alumni FH Unnes
Tribunmuria.com menelusuri siapa sebenarnya sosok Iptu Umbaran Wibowo.
Ditemukan, dari penelusuran website alumni.unnes.ac.id ternyata dia tercatat sebagai alumni Ilmu Hukum Unnes.
Dalam website tersebut, Iptu Umbaran Wibowo tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 yang masuk pada 1 September 2002. Dia lulus pada 31 Agustus 2006.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unnes, Dr Rodiyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo merupakan alumni Jurusan Hukum Unnes.
Namun, ketika Umbaran jadi mahasiswa dan lulus, FH Unnes belum terbentuk.
Kala itu, jurusan Hukum masih menjadi bagian dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unnes.
FH Unnes terbentuk pada tahun 2007.
"Nggih (Iya). Kalau menurut data di atas (sesuai dengan website alumni.unnes.ac.id), maka adalah benar," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/12/2022).
Masih dalam website tersebut, Iptu Umbaran menyelesaikan studi Ilmu Hukum dengan menulis skripsi berjudul 'Praktek Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora'.
Alumni FH Unnes yang berdedikasi
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unnes Muhtar Said menyampaikan terlepas dari polemik yang ada Umbaran Wibowo merupakan alumnus yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
"Buktinya, selama bertugas menjadi intel Polri banyak yang tidak tahu bahwa dirinya adalah anggota Polri."
"Hal ini menunjukan dirinya bekerja dengan baik," ucapnya.
Menurutnya, sebagai Ketua IKA FH Unnes ikut berbangga.
Bahkan, Kapolri, Kapolda, atau Kapolres harus memberikan penghargaan yang tinggi atas dedikasi kerjanya.
"Dan Kapolri harus tahu Umbaran adalah Alumni FH Unnes," tandasnya. (*)