Berita Jateng
Edarkan Uang Palsu, Lansia Warga Pemalang Ditangkap Polres Purbalingga
Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Warga lanjut usia (lansia) yang berstatus residivis ini tertangkap saat mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan awal mula kejadian, pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (29/11/2022).
"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," ujar Kompol Pujiono melalui keterangan tertulis.
Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang tersebut palsu kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang masih berada tidak jauh dari warungnya. Namun pelaku malah langsung kabur. Korban lantas berteriak minta tolong.
Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Taisei Marukawa: PSIS Semarang Siap Hadapi Bali United
Baca juga: Besok, Tol Semarang Demak Seksi II Dibuka Fungsional, Masih Gratis Tapi Wajib Bawa E-toll
Baca juga: Didorong Nyalon Ketum PSSI Gantikan Iwan Bule, Presiden Madura United Ingin Voters Reformasi Diri
Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu. Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri sama, 1 bungkus rokok merk Signature, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, 3 korek api gas, 1 plastik kecil warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp 398 ribu.
Kepada petugas, SM mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp 2,5 juta dibeli seharga Rp 1 juta. Transaksi itu dilakukan di Terminal Banyumas.
"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelas Kompol Pujiono.
SM dijerat pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar subsider pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jti)
"Tersangka ini residivis karena dulu pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011," tandas Kompol Pujiono.