Berita Kudus

Perempuan asal Demak Nekat Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Kudus, Ini Dalihnya

Suharti wanita berusia 45 tahun warga Kabupaten Demak nekat melakukan penggelapan mobil rental dengan alasan untuk menambah modal usahanya.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Rezanda Akbar D
Suharti yang merupakan pelaku penggelapan mobil rental pickup saat diamankan di Polres Kudus, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Jajaran Polres Kudus berhasil membekuk Suharti, (45) warga Kabupaten Demak yang diduga kuat telah melakukan penggelapan mobil rental. Perempuan ini terancam bui hingga beberapa tahun akibat perbuatannya. 

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Suharti meminjam mobil pickup silver milik warga Kudus tersebut dengan alasan untuk bekerja pada (25/8/2022). Namun sayangnya, mobil yang dipinjamkan itu tak dikembalikan kepada pemiliknya.

"Pelaku sempat meminta waktu agar diperpanjang namun mobil milik korban malah tak dikembalikan," ungkapnya, Senin (19/12/2022).

Bahkan, korban juga menghubungi pelaku, namun tidak ada respon.

"Dari pengakuan korban, mobil tersebut digadaikan orang lain, mobil tersebut diakuinya milik pribadi. Sehingga pihak yang menerima gadai mau," jelasnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Suburkan UMKM Kudus, Jumlahnya Kini Belasan Ribu Unit Usaha ,

Baca juga: Argentina Juara Piala Dunia, Messi Jadi GOAT, Torehan Prestasinya Kian Mengkilap

Baca juga: Restu Megawati Soal Capres PDIP untuk Siapa? Ini Kata Puan Maharani

Tim kepolisian langsung bertindak untuk melakukan pengusutan mobil dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan. Setelah dilakukan pengembangan mobil tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Suharti, mengakui alasan melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.

"Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja. Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual," ucapnya.

Atas tindakannya, Suharti mendapat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved