Berita Blora

Bawaslu Blora Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan untuk Seluruh Paswascam

Bawaslu Blora Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan: Beri Kepercayaan Diri Teman-teman Jalankan Tugas Pengawasan

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Bawaslu Kabupaten Blora gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, untuk meningkatkan kapastias sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang, Jumat (16/12/2022). 

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan rapat korrdinasi ini adalah sebagai persiapan pengawasan tahapan pemilu berikutnya. 

"Peserta dalam kegiatan ini adalah ketua semua anggota Panwaslu Kecamatan, kami berharap dengan peningkatan kapaistas SDM ini, bisa memberikan kepercayaan diri kepada teman-teman dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com di lokasi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, menyampaikan pengawas harus mampu mencatat dan merekam setiap peristiwa. 

"Rekan-rekan sekarang adalah tokoh di tingkatan kecamatan, jadi harus mampu memposisikan diri."

"Terlebih dalam pengawasan melekat, catat dan rekam peristiwa sekitar sebagai tanggung jawab pengawasan", ungkapnya. 

Selain komisioner Bawaslu Blora, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber eksternal, masing-masing Prof. Dr. Suparji dan Dr. Mohammad Nasih. 

Rapat koordinasi mengupas tentang kerawanan pasca-penetapan peserta Pemilu 2024, dan problematika pemilu di Indonesia. 

Suparji dalam kesempatan itu, juga menyampaikan 3 (tiga) syarat yang harus dimiliki Panwascam dalam menjalankan tugas. 

Pertama adalah motivasi, kemudian kolektif kolegial. Dan selanjutnya skill atau pengetahuan. 

"Tiga syarat Panwaslu Kecamatan setidaknya adalah punya motivasi dan sipirit sebagai pengawas."

"Kedua mengedepankan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Dan ketiga memiliki skil, kemampuan dan pengetahuan," terang Suparji. 

Mengenai penanganan pelanggaran maupun sengketa ia berpesan Panwaslu Kecamatan untuk memperhatikan substansi, prosedur, dan kewenangan. 

"Perhatikan substansi, prosedur dan kewenangan. Dan untuk obyektif dalam pengawasan, lihatlah perbuatannya, bukan siapanya," imbuh Suparji. 

Sementara M. Nasih sebagai narasumber kedua menyoroti problem dasar dalam pemilu, yaitu money politik, dan jual beli suara. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved