Berita Jepara
Ayah Tiri di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Rudapkasa Anak Tiri hingga Korban Hamil
Ayah tiri di Jepara, berinisial M (51), tega merudapaksa anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang ayah tiri di Jepara, berinisial M (51), tega merudapaksa anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan.
Korban berinisial S berusia 15 tahun, atau mash berstatus anak di bawah umur.
Kini ayah tiri bejat yang tega merudapaksa anak di bawah umur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kejadian itu sepengakuan tersangka terjadi pada April 2022.
Saat itu tersangka mendatangi kamar korban yang sedang tertidur di samping istrinya.
Kemudian tersangka M memaksa korban melakukukan pemerkosaan itu.
Pemerkosaan itu berlangsung saat korban berada di samping ibunya.
Dalam sehari-hari korban memang tidur di kamar yang sama, hanya beda kasur. Kasur mereka bersebelahan.
"Karena tersangka M ini sudah ingin sekali hubungam badan karena istrinya lagi menstruasi."
"Maka ia langsung memaksa anak tirinya untuk berhubungan badan," kata Tohari saat ditemui tribunmuria.com, Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terbongkar saat korban mengeluh sakit perut
Adapun kejadian ini pertama diketahui sekira November 2022.
Saat itu korban mengeluhkan perutnya sakit dan kemudian diperiksa USG di sebuah rumah sakit di Jepara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ayah-tiri-perkosa-anak-tiri-jepara-17122022.jpg)