Berita Jateng

Catut Nama Warga Banyumas, Partai Garuda Digugat Rp 2,5 Miliar

Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda hingga Rp 2,5 miliar karena namanya dicatut sebagai anggota.

Editor: Raka F Pujangga
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Abdullah Mansuri, didampingi Ketua DPD Partai Garuda Jawa Tengah, Rahayu Senjayawati, dan pengurus lainnya, memberikan keterangan kepada wartawan.  

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda hingga Rp 2,5 miliar karena namanya dicatut sebagai anggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).

Sidang dengan Hakim Ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.

Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Lolos Pemilu 2024, M. Khamdun: Tidak Punya Kepengurusan di Blora

Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni.

Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Namun sidang ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri.

Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tanda tangan ketua.

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

"Atas dasar itu kami melayangkan gugatan," kata Djoko seusai sidang.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Syukuran di Depan Kantor Gubernur Jateng

Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu.

"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung membuatkan surat pencoretan nama tersebut bukan angggota Partai Garuda," jelas Isnaeni.

Isnaeni mengaku, tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Warga Banyumas Gugat Rp 2,5 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved