Berita Blora

Partai Buruh dan Gelora Lolos Pemilu 2024, M. Khamdun: Tidak Punya Kepengurusan di Blora

Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blora, M. Khamdun menyebut ada dua partai yang belum ada kepengurusan di Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MISTAKIM
Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blora, M. Khamdun. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blora, M. Khamdun menyebut ada dua partai yang belum ada kepengurusannya di Blora.

“Yang tidak ada ini Partai Gelora dan Partai Buruh ini tidak ada kepengurusan di Blora,” ucap M. Khamdun kepada Tribunmuria.com, Kamis (15/12/2022).

KPU Blora ini juga telah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dimasing masing partai.

Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Syukuran di Depan Kantor Gubernur Jateng

Setidaknya ada 7 partai yang telah diselesaikan dan hasil sudah di kirim ke KPU Provinsi dan nanti akan direkap nasional untuk ditetapkan pada partai politik untuk 2024.

M. Khamdun mengatakan setidaknya di Blora ada 16 partai yang lolos verifikasi pada pemilu 2024 nanti.

Kantor Komisi pemilihan umum (KPU) di Kabupaten Blora
Tampak depan kantor Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blora.

“Dari tujuh partai yang diselesaikan verifikasi diantaranya PBB, Garuda, Hanura,  Perindo, PSI, Umat dan PKN. Dari tujuh partai itu ada dua partai baru yang lolos verifikasi yaitu Umat dan PKN,” jelas M. Khamdun.

“Nasional yang daftar ada 18 partai yang 9 tidak verifikasi faktul karena dia lolos parliamentary threshold. sembilan partai harus verfak (verifikasi faktual-red),” imbuh M. Khamdun.

Baca juga: KPU Jepara Verifikasi 3.080 Anggota Partai dari 4 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Untuk diketahui, partai yang mendaftar verifikasi secara nasional ada 9 partai sedangkan di Blora untuk partai yang lolos verifikasi sebanyak 7 partai dalam pemilu 2024 akan menambah jumlah peserta yang tentunya jumlah calon juga semakin banyak.

"Meski demikian, dua partai tersebut masih bisa mengikuti legislatif DPRD Blora dengan syarat melengkapi syarat kelengkapan sebelum tahapan pencalonan," pungkas M. Khamdun. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved