Berita Jepara

KPU Jepara Verifikasi 3.080 Anggota Partai dari 4 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 3.080 anggota empat partai politik.

Dok KPU Jepara
Petugas KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap 3.080 anggota dari empat parpol calon peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 3.080 anggota empat partai politik.

Verifikasi itu dilakukan mulai Sabtu (12/11/2022) kemarin.

Pihak penyelanggara Pemlu itu memverifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik. 

Adapun empat parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan keempat partai tersebut dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait, yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11/2022) malam.

"Setelah itu seluruh tim verifikator KPU Jepara langsung menindaklanjuti data dari KPU RI tersebut," kata Muhammadun, Rabu (17/11/2022).

Dia menjelaskan, pelaksanaan proses verifikasi administrasi perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. 

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada lima parpol untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.  

Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo. 

Khusus PKP, sejak awal di Jepara tidak ada, sehingga KPU Jepara hanya memverifikasi empat parpol.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 460 tersebut, proses verifikasi administrasi perbaikan akan berlangsung sampai dengan 15 November 2022. 

Muhammadun mengungkapkan akan pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 16 November 2022. 

Kemudian KPU Provinsi Jateng akan merekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Jateng pada 17 November 2022 dan kemudian disampaikan ke KPU RI. 

Hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu, sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022.

Setelah diumumkan hasilnya, maka parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut ke proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten pada 19-24 November 2022. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved