Berita Kudus

Terinspirasi Film Porno, Rumadi Tega Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Terinspirasi film porno, membuat Rumadi (47) gelap mata dan melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kecil di dekat rumahnya di Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, beserta jajarannya menunjukan barang bukti berupa pakaian korban pencabulan, di Mapolres Kudus Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Terinspirasi film porno, membuat Rumadi (47) gelap mata dan melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kecil di dekat rumahnya yakni di sebuah desa, Kecamatan Kota Kudus, pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban adalah tetangga dari Rumadi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Karena nafsu, Rumadi tega melakukan pencabulan terhadap dua korban gadis kecil bersaudara yang berusia tujuh tahun dan lima tahun.

Baca juga: Mengapa, di Jepara Jumlah Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi, Ini Kata Polisi

Akibat fantasi seksualnya yang liar, Rumadi berani melakukan pencabulan berupa menciumi kemaluan korban.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konverensi pers pada Kamis (15/12/2022) menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban membeli minuman di warung pelaku.

"Modusnya pelaku menemui dua korban yang sedang membeli di toko. Kemudian di rayu-rayu, dibawa kesuatu tempat (ruangan di rumahnya)," jelasnya.

Kemudian, pelaku melucuti pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Sebelum melancarkan aksinya, korban sempat digendong, diciumi, disuruh duduk di kursi.

Pelaku Pencabulan anak di bawah umur Kabupaten Kudus
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur Rumadi mengenakan kaus tahanan bernomor 64 saat konferensi pers di Mapolres Kudus Kamis (15/12/2022).

"Usai dilecehkan, kedua korban anak kecil tersebut melaporkan kepada orang tuanya. Kalau tadi sama tetangganya sudah diginikan," jelasnya.

Kemudian para orang tua korban melaporkan kepada kepolisian sekitar.

"Kami langsung melakukan penyidikan, mendatangi TKP dan menanyai kepada saksi-saksi," ucapnya.

Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian korban berupa satu kaos lengan pendek berwarna pink, celana pendek berwarna biru, celana dalam berwarna kuning.

Dari pengakuan Rumadi, dirinya sempat meraba-raba korban.

"Satu saya ciumin kemaluannya, satunya tidak," jelasnya sambil menunduk.

Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Ponpes di Jatim, Kemenag Turun Tangan, Izin Ponpes Kini Dibekukan

Teganya sikap yang dialakukan karena dirinya kalap oleh nafsu dan terinspirasi dari film porno.

"Dari film porno, saya sudah beristri dan mempunyai anak laki-laki dan perempuan," ucapnya dengan suara lirih. 

Akibat tindakannya, dirinya terjerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved