Berita Jateng

Sudah Dua Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara Sasar Anak di Bawah Umur

Pelaku begal payudara terhadap pelajar masih dibawah umur di wilayah Pedurungan terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Slamet Riyadi (40) pelaku begal payudara dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Pelaku begal payudara terhadap pelajar masih dibawah umur di wilayah Pedurungan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (40) asal Sayung Demak.

Sementara korban berinisial AAR (14).

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Semarang Tertangkap, Dihajar Warga pakai Sandal Jepit Hitam

Aksi bejat pelaku terekam CCTV di lokasi itu. Terlihat pelaku menghampiri korban dan meremas area sensitif.

Pelaku kabur setelah melakukan perbuatan bejat.

Tak berselang lama korban dihampiri pengemudi ojek online dan mengajaknya mengejar pelaku.

Parahnya pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejat dan menyasar anak dibawah umur.

Aksi pertama dilakukannya di Sayung dan kedua kalinya dilakukan di Pedurungan.

"Sasaran saya anak di bawah umur soalnya tidak melakukan perlawanan. Yang di Demak tidak ketangkap," tutur pelaku saat dihadirkan konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kisah Kartono, Begal Payudara di Pati Terjatuh saat Beraksi lalu Bonyok Dihajar Massa

Dia merasa puas setelah meremas area sensitif korban.

Dirinya mengaku ingin melakukan hal tersebut setelah menonton video porno.

"Saya habis nonton video di aplikasi snack," kata pria beranak dua tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan Slamet dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan pembegalan payudara pada Senin (12/12/2022).

Saat itu pelaku melakukan aksi bejat setelah korban turun dari angkutan umum.

"Tersangka memepet korban dengan modus menanyakan alamat," tuturnya.

Saat melakukan aksinya tersangka dimungkinkan tidak melihat adanya pengemudi ojek online (Ojol)  yang melintas di lokasi tersebut.

Saat melewati pelaku, pengemudi ojol melihat gelagat yang mencurigakan.

"Melihat gelagat tersangka pengemudi ojol itu melirik spion motornya. Pengemudi ojol itu melihat pelaku meremas payudara korban," ujarnya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri.

Sementara pengemudi ojol yang sempat melewati tersangka putar balik menghampiri dan memboncengkan korban kemudian melakukan pengejaran.

"Setelah tersangka meremas kabur dan pengemudi ojol putar balik menghampiri korban dan mengejar tersangka," tuturnya.

Menurut Donny, tersangka awalnya tak mengira ketika akan dikejar.

Pelaku mengurangi kecepatan motornya.

Baca juga: Modus Baru Begal di Jogja: Ngaku Polisi, Teriaki Korban Pelaku Klitih, lalu Rampas Barang Berharga

"Pelaku merasa tidak mungkin dikejar akhir berjalan santai. Tidak menyangka akan dikejar," imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Pelaku dijerat dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved