Berita Blora

Pembangunan RPHU Blora Molor, Kontraktor Kena Denda Rp 3,4 Juta Per Hari Sejak 1 Desember 2022

Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dikenai denda lantaran durasi pengerjaan pengerjaan bangunan tidak selesai tepat waktu. 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Progres pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikenai denda lantaran harus selesai pada 1 Desember 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dikenai denda lantaran durasi pengerjaan pengerjaan bangunan tidak selesai tepat waktu. 

Proyek tersebut yang harusnya rampung pada 1 Desember itu tak bisa selesai tepat waktu. 

Rekanan harus membayar satu kali permil atau 1/1.000 dari nilai kontrak yakni Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Progres Pembangunan 80 Persen, Pembangunan Jembatan Kali Wiso Sudah Bisa Dilewati Akhir Desember

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora Gundala Wejasena menjelaskan, pengerjaan RPHU belum selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni per 1 Desember. 

Sehingga mengacu pada peraturan, rekanan di denda selama keterlambatan.

"Iya, rekanan didenda sesuai dengan keterlambatan yang dilakukan," ucapnya kepada Tribunmuria.com, Sabtu (10/12/2022). 

Gundala menjelaskan, denda dihitung satu permil dalam satu hari atau 1x1.000 dikalikan dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

Namun terkait jumlah denda per harinya, pihaknya mengaku tidak menghitung. 

Sebab kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghitungnya.

"Kalau jumlah denda per harinya tidak tahu, karena hitungannya langsung di Pejabat pembuat komitmennya," jelas Gundala. 

Untuk diketahui, anggaran untuk pembangunan RPHU sebesar Rp 3,4 miliar, dimenangkan CV. Brillian Putra Jaya. 

Jika dihitung berdasarkan rumus denda permil dikali nilai kontrak maka menghasilkan denda senilai Rp 3,4 juta per hari.

Terkait evaluasi pengerjaan proyek, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan sebelum nanti diserah terimakan. 

Terutama pada kualitas bahan yang digunakan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. 

"Ya kami akan cek sebelum diserah terimakan, untuk melihat kulaitasnya sesuai atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen RPHU dari DP4 Rasmiyana belum bisa dikonfirmasi hitungan nilai denda yang diberikan kepada rekanan sebab dalam kondisi sakit. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved