Berita Kudus
Reaksi Buruh Rokok di Kudus, Nilai Persentase Kenaikan UMK Kudus 2023 Terlalu Rendah
UMK Kudus 2023 naik 6,4 persen atau secara persentase terendah di Jawa Tengah. Buruh rokok akan mengejar SE Bupati soal kenaikan upah satuan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Jika mengikuti UMK 2023 yang telah ditetapkan, para buruh rokok akan hanya mendapatkan kenaikan upah sekitar 0,4 persen saja perbatang rokoknya.
"Kalau usulan kami diterima, dengan terbitnya SE Bupati, upah buruh per seribu batang rokok nanti akan naik jadi Rp5ribu," ucapnya.
Kenaikan tersebut, dinilai cukup bagi para buruh. Maka dari itu, pihaknya terus mendesak Pemkab Kudus untuk mengeluarkan SE Bupati sesuai dengan formula yang telah dihitung pihak buruh.
Menurutnya, kenaikan upah tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat Kabupaten Kudus, khususnya para pekerja rokok.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Bupati Kudus bisa menyetujui usulan yang diajukan dengan mengeluarkan SE Bupati Kudus untuk struktur upah.
Apabila tidak ada respon dari pemerintah, pihaknya berencana akan melakukan aksi prihatin dengan ribuan buruh di Kabupaten Kudus.
Ganjar umumkan penetapan UMK 2023
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp2.439.813.
Penetapan UMK tersehut beradasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 561/54 tahun 2022.
Pengumuman UMK di masing-masing daerah di Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 saat dia berada di Pati.
Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus sesuai dengan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 kepada Bupati Kudus.
Usulan yang diajukan tersebut mengalami kenaikan 6,40 persen dari UMK 2022.
Sebelumnya Kepala Bidang Huhungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM, Agus Juanto, mengatakan usulan kenaikan 6,40 persen tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka variabel yang digunakan untuk menghitung yakni inflasi.
"Di situ sudah jelas jika pertumbuhan ekonomi negatif variabel yang digunakan adalah infalsi berdasarkan Pasal 7 ayat 3," kata Agus Juanto.