Berita Kudus
Reaksi Buruh Rokok di Kudus, Nilai Persentase Kenaikan UMK Kudus 2023 Terlalu Rendah
UMK Kudus 2023 naik 6,4 persen atau secara persentase terendah di Jawa Tengah. Buruh rokok akan mengejar SE Bupati soal kenaikan upah satuan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Jateng. Angka UMK Kudus 2023 senilai Rp2.439.813.
Secara persentase, UMK Kudus 2023 naik 6,4 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Ganjar Pranowo menyebut, secara persentase kenaikan UMK Kudus 2023 adalah yang terendah di Jawa Tengah.
Buruh pun bereaksi atas kenaikan persentase UMK Kudus 2023 yang dinilai terlalu rendak, tak sesuai harapan mereka.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman, menyebut penetapan UMK Kudus 2023 dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tidak memberikan dampak kenaikan yang signifikan kepada buruh rokok borong.
"Kami anggap itu adalah jaring pengaman saja, kami nanti akan mengejar pada SE Bupati agar sesuai dengan permintaan kami," jelasnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, UMK tahun 2023 yang akan dijalankan per 1 Januari 2023 mendatang itu hanya akan memberikan nilai kenaikan kepada buruh sekitar Rp59 ribu.
Apalagi, anggotanya 70-80 persen adalah buruh borongan yang upahnya dihitung dari apa yang dikerjakan dalam sehari.
"Ini yang perlu kami kawal formula kenaikan upahnya. Kalau dibandingkan dengan kenaikan harga BBM dan sembako jadi tidak masuk sama sekali,” ujarnya.
Kejar kenaikan per satuan hasil
Dirinya menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan bagi pihaknya terkait pengupahan adalah satuan hasil.
Jika bagi para buruh rokok, maka adalah seberapa banyak batang rokok yang dapat dikerjakan dalam sehari.
"Tahun 2022, satu batang rokok itu dihargai Rp38 saja. Kalau bisa menghasilkan seribu batang cuma dapat Rp3.800."
"Biasanya, para buruh sehari mengerjakan tiga ribuan batang."
"Tinggal kalikan saja, itu besaran upah yang diterima perhari," ucapnya.