Berita Jateng

Terima Aduan Warga yang Ngaku Belum Dapat UGR Tol Semarang - Demak, Ganjar Siap Bantu Advokasi

Ganjar Pranowo siap mengadvokasi Achmad Suparwi & warga lain yang mengadu belum mendapatkan uang ganti rugi (UGR) tanah pembangunan Tol Semarang-Demak

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai mengecek kondisi Tol Semarang-Demak Seksi II, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Seorang warga Demak, Achmad Suparwi, mengadu kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bahwa dirinya belum mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) dari tanahnya yang telah dipakai pembangunan Tol Semarang - Demak.

Tak hanya kepada Ganjar, Achmad Suparwi pernah mengadukan hal ini kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, saat kepala negara menggelar kunjungan ke Pasar Peterongan, Semarang, beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan telah meminta jajarannya untuk mengadvokasi warga yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pengerjaan Tol Semarang-Demak Seksi II.

Ganjar siap membantu mengadvokasi warga tersebut agar segera menerima UGR.

“Iya ada beberapa yang masih dikerjakan. Nah di seksi II ini masih ada yang komplain, tanahnya merasa belum dibayar dan laporan ke saya juga,” kata Ganjar usai mengecek Tol Semarang-Demak Seksi II, Rabu (7/12/2022).

Ganjar telah meminta data dari warga tersebut untuk diadvokasi.

“Makanya saya minta datanya, prosesnya seperti apa, dan kita advokasi, kita bantu,” tegasnya.

Di sisi lain, Ganjar juga memberi perhatian pada pelaksanaan Tol Semarang-Demak Seksi 1.

Sebab muncul gugatan dari warga terkait ganti rugi untuk tanah musnah dan menyebabkan keterlambatan pengerjaan hingga satu tahun.

“Ini yang kita butuh komunikasi terus menerus dengan masyarakat agar ini cepet bisa terlaksana,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, dalam hal ini pemerintah memang harus memberikan ganti rugi tersebut.

Mantan anggota DPR RI itu berharap pelaksanaannya dilakukan dengan baik.

“Maka kementerian ATR/BPN yang kita minta untuk take a lead untuk menentukan tanah ini musnah atau tidak."

"Sehingga nanti kalau tanah itu tidak musnah, kita akan mengganti rugi sesuai dengan ketentuan seperti yang lain, ada tanahnya,” katanya.

Hanya saja, jika tanah tersebut kategorinya memang tanah musnah, Ganjar meminta komunikasi terkait uang kerohiman harus dilakukan dengan baik pula.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved