Berita Pati

Ganjar Pasang Stiker Motor Dinas Kepala Desa Bertuliskan "Anti Pungli"

Seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Pati menandatangani Pakta Anti Gratifikasi di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

TRIBUNMURIA/Mazka Hauzan Naufal
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menempelkan stiker anti pungli di kendaraan dinas milik perwakilan kades, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Pati menandatangani Pakta Anti Gratifikasi di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan ini digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi oleh 401 kepala desa dan 5 lurah se-Kabupaten Pati disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Baca juga: Kumpul di Surabaya, Ganjar, Khofifah dan Firli Bahuri Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi oleh seluruh kades ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Usai penandatanganan, secara simbolis Ganjar menempelkan stiker anti pungli dan gratifikasi di kendaraan dinas milik perwakilan Kades.

Ganjar juga meminta Inspektur Daerah Kabupaten Pati untuk mewujudkan program Anti Korupsi di semua desa yang ada di Pati.

Untuk diketahui, saat ini di Jawa Tengah sudah ada 29 desa yang masuk penilaian Desa Anti Korupsi.

Perwakilan kepala desa di Pati
Perwakilan kepala desa di Pati menandatangani Pakta Anti Gratifikasi dengan disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Rabu (7/12/2022).

Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, juga sudah dijadikan desa percontohan Antikorupsi.

"Di Jawa Tengah sudah dicoba satu kabupaten satu (Desa Antikorupsi). Sekarang mau saya coba di seluruh Kabupaten Pati. Contohnya sudah ada. Saya langsung tantang tadi, agar semua desa di Kabupaten Pati jadi desa antikorupsi," kata Ganjar.

Pihaknya mendorong para Kades untuk tidak korupsi, tidak pungli, dan tidak menerima gratifikasi.

Baca juga: Mapolres Dipenuhi Coretan Sarang Korupsi dan Sarang Pungli, Kapolres: Pelaku Polisi Gangguan Jiwa

"Apa itu gratifikasi? Hadiah. Apalagi yang dibumbui dengan kepentingan-kepentingan tertentu," jelas dia.

"Bagaimana cara mengelolanya? Laporkan! Ada unit pengelola gratifikasi. Bisa juga lapor ke KPK," ungkap Ganjar.

Namun demikian, Ganjar juga menegaskan bahwa jangan sampai karena tidak ada pemberian yang diterima, lantas pelayanan publik bagi masyarakat dipersulit.

"Intinya agar pelayanan publiknya baik, transparan, dan akuntabel. Semangat ini oleh Pak (Pj) Bupati didorong sampai ke desa-desa," jelas dia.

"Butuh peran dari pimpinan yang ada di Pati untuk mengawasi. Mudah-mudahan kalau ini nanti sukses, kita terapkan di seluruh Jawa Tengah," tandas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved