Berita Blora
Realisasi Pajak Sektor Perhotelan di Kabupaten Blora Meroket, Ini Penyebabnya
Pajak di sektor perhotelan di Kabupaten Blora mengalami kenaikan hingga Rp 813 juta di akhir November 2022.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pajak di sektor perhotelan di Kabupaten Blora mengalami kenaikan 37,8 persen atau Rp 223,4 juta menjadi Rp 813 juta hingga akhir November 2022.
Pajak pada sektor perhotelan tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 lalu yang hanya sebesar Rp 589,6 juta.
Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah, Ika Wulan Prafitri mengungkapkan realisasi pajak hotel hingga November 2022 sebanyak Rp 813 juta.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Demak, Senin 5 Desember: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Malam Hari
Lanjut Ika Wulan Prafitri, meningkatnya pajak hotel ini dipengaruhi dengan adanya pandemi Covid-19.
"Karena kan kemarin itu ada pandemi, semua sektor itu kan terdampak, tidak terkecuali hotel," ungkap Ika Wulan Prafitri saat ditemui Tribunmuria.com di kantornya, Senin (5/12/2022).
Ika Wulan Prafitri menuturkan, begitu pandemi sudah mulai melandai, aktivitas-aktivitas ekonomi sudah mulai berjalan.
"Jadi semua sektor yang dulu terdampak sudah mulai normal kembali, yang sebelumnya kita rapat terbatas, kita sudah bisa tatap muka," tutur Ika Wulan Prafitri.
Baca juga: Realisasi Pajak Blora Capai 91,28 Persen, Slamet: Penerangan Jalan Berkontribusi Terbesar
Ditambahkannya, situasi pasca pandemi, membuat aktivitas-aktivitas yang menggunakan hotel juga mulai dilakukan.
"Rapat-rapat juga sudah berani tatap muka, sehingga hotel dimanfaatkan kembali," tambah Ika Wulan Prafitri.
Untuk diketahui, jumlah pajak hotel Rp 813 juta di November 2022 tersebut didapat dari total 42 hotel (motel, wisma) dan 46 kos-kosan yang memiliki lebih dari sepuluh kamar. (kim)