Berita Kudus

Gelar Operasi Pekat di Kudus, Polisi Temukan 'Purel' di Bawah Umur

Polres Kudus mengamankan belasan pemandu karoke atau purel, di tempat karaoke tersebut.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
Dok Polres Kudus
Operasi Pekat yang digelar Polres Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikagetkan dengan didatangi puluhan petugas kepolisian.

Razia yang didampingi Wakapolres Kudus, Kompol M Adimas, bersama Sat Reskrim Polres Kudus

Tempat razia salah satunya di Cafe Happy yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Desa Pasuruan Lor, Jati, Kudus. 

Baca juga: Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke, Satpol PP Jepara Temukan Puluhan Botol Minuman Keras

Saat dilakukan razia, petugas menemukan 18 pemandu karaoke dan satu diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Wakapolres Kudus Kompol M Adimas, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat via Whatsapp.

“Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di Café Happy masih beroprasi, disamping itu pula memperkerjakan anak dibawah umur,” katanya, Jumat (2/12/2022).

Operasi Penyakit Masyarakat di Kudus
Operasi Pekat yang digelar Polres Kudus.

Selain itu, polisi juga mengamankan belasan pemandu karoke atau purel, di tempat karaoke tersebut.

Pihaknya juga menyita satu dus minuman keras berbagai merek. 

“Kegiatan seperti ini (Ops Pekat) akan masif dilaksanakan, tidak hanya tempak karaoke saja namun tempat tempat peredaran Miras. Ini merupakan komitmen Polres Kudus dalam menciptakan situasi selalu kondusif,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini Polres Kudus sedang rutin melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). 

Baca juga: Tak Mau Diantar Pulang, Kepala Pemandu Karaoke di Pati Dipukul Palu

Bahkan bebarapa hari kemarin, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap Prostitusi Online aplikasi Michat dengan mengamankan pelaku LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur disebuah Kost di Desa Megawon, Jati, Kudus.

Modusnya pelaku membuat akun MiChat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. 

Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved