Berita Jateng

Sosok Serda Luthfie Puguh Pernah Ketahuan Selingkuh dan Dikenal Temperamental

Anggota Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi dikenal sosok temperamental yang kini terseret kasus KDRT terhadap istrinya.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMU
Danpom/IV Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi (memegang mic) memaparkan hasil autopsi di rumah sakit Bhayangkara Semarang, Kamis, 28 Juli 2022. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Anggota Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi yang tersangkut kasus KDRT dan penganiyaan terhadap istrinya dikenal sebagai sosok yang temperamental.

Sikap itu membuat anggota Persit istri dari Serda Luthfie sudah tidak kuat lagi lantas melaporkan kasus tersebut.

"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah. Istirnya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima. Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," terang Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi saat dihubungi Tribunmuria, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Istri TNI Curhat di Tiktok Jadi Korban KDRT Suaminya, Begini Tanggapan Kodam IV Diponegoro

Rinoso menjelaskan, laporan kasus itu sudah masuk pada  bulan Juni 2022.

Pihak Satuan sudah melakukan mediasi berulang kali tapi buntu sehingga kasus itu tetap dilanjutkan.

Akhirnya terbukti Serda Luthfie melakukan KDRT sehingga selepas semua berkas terkumpul kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Oktober 2022.

"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang. Itu masuk pidana," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut sudah cekcok berulang kali.

Pernikahan yang dilakukan sejak 2013 tidak terlalu berjalan harmonis.

Istri dari tersangka sempat menceritakan suaminya memiliki wanita idaman lain.

Kejadian itu sempat meredam selepas ada kesepakatan damai.

Namun, kejadian itu terulang lagi sehingga keluarga yang sudah dikaruniai tiga anak itu ribut kembali.

"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," bebernya.

Baca juga: 10 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Jepara, Muji Susanto: Paling Banyak Kekerasan Seksual

Terkait ancaman sanski pemecatan terhadap pelaku, ia masih melihat  proses di Pengadilan.

"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," bebernya.

Hanya saja pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berupa KDRT dan  penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," ucapnya.

Di samping itu, ia  menyayangkan, kejadian tersebut dapat tersebar di media sosial. Menurutnya, hal itu bagian dari kurangnya komunikasi di satuan sehingga korban tidak mengetahui perkembangan kasus itu.

Padahal sesuai peringatan dari Pangdam IV Diponegoro keluarga TNI harus menjalin komunikasi dengan satuan. 

Baca juga: Pemkab Jepara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Bocah Korban KDRT Dianiaya Ayah Kandung

Setiap anggota di satuan memiliki pimpinan sehingga perlu menjalin komunikasi dengan baik. 

"Jangan sedikit-sedikit media sosial. Dikroscek terlebih dahulu. Gimana perkembangannya kroscek dulu, gunakan media sosial dengan bijak, kecuali kami tidak menanggapi kasus itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya,Akun tiktok @Anggun Angga Arsya menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya, istri TNI tersebut menceritakan biduk rumah tangganya yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kodam IV Diponegoro lantas angkat suara menanggapi informasi tersebut.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto, mengatakan,kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Terlapor, Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ungkap Kapendam, Kamis (1/12/2022).

Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," katanya.

Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali.

Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Baca juga: Cemburu Buta Usai Sadap Ponsel Istri, Pria Ini Tega Lakukan KDRT Hingga Tewas

Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.

Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerjapun akan nyaman.

"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," jelasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved