Rudapaksa Anak Bawah Umur

Kronologi Empat Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Wonosobo, Berawal Dari Korban Terlambat Ke Sekolah

Empat pemuda di Wonosobo ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo atas perbuatan cabul terhadap siswa SMA yang masih di bawah umur. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM/Imah Masitoh
Empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap siswa SMA di Wonosobo ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo, Kamis (24/11/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, WONOSOBO - Empat pemuda di Wonosobo ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo atas pemerkosaan terhadap siswa SMA yang masih di bawah umur. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengatakan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku LK (23) di Alun-alun Sapuran yang baru dikenalnya selama 3 bulan. 

"Korban berpamitan ke sekolah, namun karena terlambat korban tidak berangkat sekolah kemudian pergi ke Alun-alun Sapuran dan bertemu dengan pelaku LK," ujarnya. 

Baca juga: Sempat Dicekik dan Kepala Ditenggelamkan di Air, Gadis Belia di Banyumas Lolos dari Rudapaksa

Lantas korban diajak ke rumah LK dan dirayu untuk melakukan persetubuhan di dalam kamar pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WIB datang teman (LK) berinisial MI (21) dan AF (26).

Kemudian tiga pelaku membawa korban ke rumah AF. Hingga datang satu teman LK lagi berinisial MZ (22). 

Di sinilah korban mendapat pemerkosaan kembali yang dilakukan oleh MZ dengan cara menarik tangan korban dipaksa masuk ke dalam kamar.

Pukul 17.00 WIB ke empat pelaku merencanakan membeli minuman beralkohol dan menyuruh korban ikut meminumnya. 

Saat korban dalam keadaan tertidur akibat pengaruh minuman beralkohol, pelaku MI langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. 

Baca juga: Modal Ancam Sebar Foto Syur Pemuda di Jepara 12 Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

"Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengkonsumi minuman keras, sehingga korban tidak dapat melawan," tuturnya. 

Tidak sampai di situ saja, keesokan harinya pelaku AF ikut melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan iming-iming akan diantarkan pulang. 

Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (ima) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved