Berita Jateng

Tak Berizin, Enam Bangunan Perumahan Ilegal di Gunungpati Disegel Satpol PP Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang segel enam bangunan di perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Budi Susanto
Jajaran Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan di perumahan yang ada di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Jumat (18/11/2022) siang. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di bangunan yang tak berizin. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang segel enam bangunan di perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati.

Enam bangunan itu berada di dua lokasi perumahan yaitu di Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon.

Bangunan tersebut disegel karena belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Viral Video Mesum di Balai Jagong Kudus, Hartopo: Satpol PP Harus Patroli Malam Hari di Balai Jagong

Dalam penyegelan tak hanya stiker yang dipasang oleh petugas, namun garis polisi juga dibentangkan ke bangunan tak berizin.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, menegaskan, penyegelan merupakan tindak lanjut penyelidikan penyebab banjir yang diinstruksikan Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu beberapa waktu lalu.

Penyegelan dilakukan karena pengembang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan.

Sebelum disegel, pengembang telah diundang untuk klarifikasi izin pembangunan oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Setelah perizinan dinyatakan tidak lengkap, maka dilakukan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya kepada Tribunmuria.com di lokasi penyegelan di Kelurahan Patemon, Jumat (18/11/2022) siang.

Baca juga: Beti Wirandini Kecam Satpol PP Pati Buka Segel SDN Dukuhseti 02: Penyalahgunaan Wewenang!

Wisnugroho mengatakan, segel boleh dilepas setelah pengembang bisa menunjukkan kelengkapan perizinan.

Ia juga berujar, petugas akan terus melakukan pengecekan ke sejumlah titik yang disinyalir tidak memiliki izin pembangunan.

Khsususnya di wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen yang menjadi kawasan resapan.

"Karena di dua kecamatan itu banyak dugaan pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir serta longsor," paparnya.

Diterangkannya tim penyidik Satpol PP masih melakukan penelusuran dan pengecekan pelanggaran izin pembangunan.

Namun tim belum menemukan pelanggaran zona hijau yang dijadikan perumahan.

Baca juga: Satpol PP Pati Buka Segel Sengketa Tanah SDN Dukuhseti 02, Siswa Bersorak Gembira

Meski demikian jajaran Satpol PP tidak akan berhenti melakukan penegakan Perda terkait RTRW.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved