Berita Jateng
Kirim Surat ke DPRD Jawa Tengah, Warga Desa Meteseh Mengadu Kampungnya Tercemar Limbah
Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal, Jawa Tengah mengirimkan surat aduan ke DPRD Jawa Tengah.
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal, Jawa Tengah mengirimkan surat aduan ke DPRD Jawa Tengah.
Mereka mengeluh terkait adanya pencemaran lingkungan yang berdampak bagi kampungnya.
Melalui kuasa hukum Sukarman atau Karman Sastro mengungkapkan, bau menyengat akibat pembakaran ban bekas dan debu hitam mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Baca juga: Bau Busuk dari Rumah Kosong, Warga Bibis: Dikira Bangkai Tikus Ternyata Mayat Bayi
Warga kemudian sepakat untuk mengirimkan surat kembali surat aduan ke DPRD Jawa Tengah.
Sebagai informasi, warga di Desa Meteseh Boja dan sekitarnya hingga saat ini masih mengeluhkan adanya pencemaran udara dampak pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Warga sekitar telah berulang melakukan protes.
Bahkan pihak DLH Kabupaten Kendal dan DLH Provinsi Jawa Tengah telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada penanggung jawab perusahaan.
Namun, hingga kini pencemaran masih terus terjadi.
Koordinator Kelingan Boja, Agung mengatakan, beberapa hari terakhir ini pencemaran lingkungan makin parah.
Baca juga: Imin Sempat Cium Bau Menyengat, Tiga Room Karaoke di Nusawungu Cilacap Ludes Terbakar
Untuk mempertanyakan komitmen itu, Kelingan Boja kembali menyurati DPRD Jawa Tengah.
Sebelumnya, saat audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Namun hingga setengah bulan lebih warga menanti, tak ada tindak lanjut.
Warga mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh, Boja, Kendal.
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran. Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman, Jumat, 18 November 2022.
Baca juga: Warga Cium Bau Tak Sedap, Ternyata Seorang Pengamen Ditemukan Meninggal di Karangmalang, Sragen
Karman mengatakan, dari pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum apa yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.
Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.
"Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pertemuan-wargaKelompok-Peduli-Lingkungan-Boja-Kelingan-Boja.jpg)