Berita Pati

Pj Bupati Pati Ngotot Siswa SDN Dukuhseti 02 Harus Sekolah Meski Lahan Jadi Sengketa Beti Wirandini

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mendatangi lokasi lahan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022).

Pemkab Pati
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mendatangi lokasi lahan tempat berdirinya lahan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mendatangi lokasi lahan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, lahan itu disegel oleh Beti Wirandini & Associates Law Office, kuasa hukum dari Soenari bin Tanus, warga yang mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. 

Penyegelan menggunakan spanduk peringatan dan palang bambu dilakukan sejak Minggu (6/11/2022).

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mendatangi lokasi lahan tempat berdirinya lahan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022).
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mendatangi lokasi lahan tempat berdirinya lahan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022). (Pemkab Pati)

Baca juga: Beti Wirandini Kecam Satpol PP Pati Buka Segel SDN Dukuhseti 02: Penyalahgunaan Wewenang!

Namun, segel itu dibuka paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Henggar Budi Anggoro menekankan upaya perdamaian dengan bijaksana dalam penyelesaian kasus sengketa lahan ini agar tidak mengorbankan pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Mewakili Pemerintah Daerah, ia berharap sengketa tanah yang sudah berlangsung lama ini bisa lekas terselesaikan dengan baik.

Buntut sengketa lahan, tanah tempat berdirinya bangunan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak yang mengaku pemilik SHM atas tanah tersebut, Minggu (6/11/2022).
Buntut sengketa lahan, tanah tempat berdirinya bangunan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak yang mengaku pemilik SHM atas tanah tersebut, Minggu (6/11/2022). (Dok Wali Murid)

"Tentunya saya turut prihatin dengan permasalahan yang ada. Sebenarnya kan (penyelesaian sengekta) ini sudah berproses lama. Tapi intinya bahwa kami ini dari Pemerintah Kabupaten Pati berupaya agar jangan sampai pelayanan masyarakat itu terganggu," ungkap Henggar Budi Anggoro.

Jika nantinya ada pihak-pihak yang kembali menggugat hak atas tanah ini, Henggar Budi Anggoro mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum.

"Biarlah pelayanan tetap berjalan. Kalau memang mau menempuh jalur hukum silakan. Tidak masalah. Kan di surat saya sudah menyampaikan begitu. Silakan, kalau ada pihak yang merasa memiliki tanah ini, silakan menempuh jalur hukum," tegas dia.

Bersama Camat Dukuhseti Agus Sunarko, Henggar Budi Anggoro juga menemui Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai dan Kepala SDN Dukuhseti 02 Endah Krismiati. 

Henggar Budi Anggoro kembali menegaskan, selama proses hukum berjalan, anak-anak harus tetap bersekolah serta pelayanan masyarakat di Balai Desa Dukuhseti tetap berjalan.

"Yang penting ketenteraman di sini terjaga. Nanti kalau sudah proses hukum ya kita lihat hasilnya seperti apa," tandas dia.

Henggar Budi Anggoro mengajak semua pihak agar tetap menjaga kondusivitas di wilayah Dukuhseti. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved