Berita Jateng
Cabuli Empat Bocah Laki-laki, Pelaku: Dulu Saya Pernah Dikelonin Pakde
Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MAW (20) warga Kartasura, karena mencabuli empat bocah laki-laki di Kota Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MAW (20) yang merupakan warga Kartasura, Sukoharjo.
Dia ditangkap lantaran melakukan kejahatan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di sebuah indekos di Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan empat korban pencabulan itu semuanya adalah laki-laki.
Baca juga: Mengapa, di Jepara Jumlah Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi, Ini Kata Polisi
Iwan menyampaikan, perlakukan bejat tersanhka itu telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.
"Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang empat kali," ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, semua korban merupakan laki-laki dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Para korban dipaksa memenuhi hawa nafsu MAW berawal dari buyuk rayu dan ajakan bermain game online.
Kemudian, lanjut dia, diajak ke indekos tersangka yang berada di Kota Solo.
Lalu, setelah itu, para korban diajak untuk mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, korban diajak nonton video porno dan berakhir pencabulan.
"Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Ponpes di Jatim, Kemenag Turun Tangan, Izin Ponpes Kini Dibekukan
Sementara itu, tersangka MAW mengaku melakukan perbuatan bejat karena pada masa kecilnya pernah mendapatkan pelecehan.
"Pas waktu masih SD. Pas tidur dikelonin sama pakde saya," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersagka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kapolresta-Solo-Kombes-Pol-Iwan-Saktiadi-saat-menanyakan-kronologi-pencabulan.jpg)