Ganjar Pranowo

Soal Penetapan UMK 2023 di Jateng, Ganjar: Tunggu Pusat Putuskan Upah Provinsi

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan penetapan UMK akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11).

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).

Buruh minta upah naik 13 persen

Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved