Berita Pati
Ratusan Pelajar SDN Dukuhseti 02 Pati Belajar Daring, Sekolah Disegel Buntut Sengketa Lahan
181 siswa/i SDN Dukuhseti 02 kini terpaksa belajar daring, setelah sekolah mereka disegel buntut dari sengketa lahan dengan warga mengaku pemilik SHM.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ratusan pelajar SDN Dukuhseti 02, Kabupaten Pati, hingga kini tidak belajar di ruang kelas sekolah mereka.
Murid SDN Dukuhseti 02 terpaksa belajar secara daring (dalam jaringan, red) atau online dari rumah.
Ini buntut dari sengketa atas lahan seluas 2.500 meter persegi, yang mana di atasnya berdiri bangunan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti.
Lahan tersebut disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus yang merupakan empunya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Minggu (6/11/2022) kemarin.
Di depan lahan tersebut, kuasa hukum Soenari memasang spanduk bertuliskan: "Mohon maaf. Tanah/lahan ini kami tutup sementara selama tanah/lahan ini belum ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait dan dilarang melakukan kegiatan apa pun di tanah/lahan ini. Dimohon pengertiannya. Sekian dan terima kasih."
Di bawah spanduk tersebut, dibubuhkan logo Beti Wirandini & Assiciates Law Office sebagai kantor hukum tempat pemilik sertifikat tanah menguasakan perkara ini.
"Untuk pembelajaran, saat ini kami tempuh secara daring."
"Selanjutnya, rencananya yang kelas 1 sampai 3 tetap daring, sementara siswa kelas 4 sampai 6 dititipkan ke SDN Dukuhseti 01."
"Karena lokasinya berdekatan," kata Kepala SDN Dukuhseti 02, Endah Krismiati.
Ia menyebut, siswa di SDN Dukuhseti 02 berjumlah 181 orang.
Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di wilayah Kecamatan Dukuhseti.
Endah menyebut, sistem pembelajaran seperti ini akan diterapkan sampai ada keputusan tetap mengenai penyelesaian sengketa tanah ini.
Guru inisiatif bikin belajar kelompok di rumah warga
Senin (7/11/2022), Ayla bersama sejumlah kawannya yang tinggal berdekatan berkumpul di rumah seorang wali murid yang lokasinya tak jauh dari sekolah.
Mereka dikumpulkan atas inisiatif sang guru, agar bisa belajar berkelompok selama sistem pembelajaran daring akibat sengketa lahan diterapkan.
"Enggak belajar di sekolah karena sekolahnya ditutup," kata siswi Kelas 3 ini lugu.
Pemdes Dukuhseti WFH
Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengatakan, kepada aparatur Pemerintah Desa Dukuhseti, pihaknya sudah meminta agar mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH) terlebih dahulu sampai ada proses lebih lanjut.
Ia juga memastikan agar tidak ada siswa-siswi yang terbengkalai dalam proses belajar-mengajar.
"Saya sudah meminta Korwil Kecamatan dan kepala sekolah untuk menjamin, jangan sampai ada siswa yang tidak mendapatkan fasilitas belajar."
"Bisa dialihkan sementara ke sekolah terdekat. Bisa dengan shift siang misalnya," kata dia.
Agus juga menyarankan pada Pemdes untuk mengajukan gugatan demi mendapat kepastian hukum bila memang meyakini bahwa tanah yang disengketakan adalah milik desa.
Sementara, Kuasa Hukum Soenari bin Tanus, Muhammad Saiful Rizal, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah.
Mulai dari melayangkan dua kali somasi hingga beraudiensi dengan pihak kecamatan.
”Penyegelan yang kami lakukan berdama tim adalah bentuk langkah hukum yang konkret. Atas permintaan kepala sekolah dan kepala desa sendiri."
"Karena kami sudah memberikan surat somasi satu dan dua namun tidak ada jawaban yang pasti."
"Kami kuasa hukum ingin memberikan kepastian hukum."
"Berdasarkan SHM, tanah ini benar milik klien kami. Oleh karena itu kami mengambil hak kami berdasarkan fakta ini,” kata dia.
Riwayat Sengketa
Untuk diketahui, masalah sengketa tanah ini mulai mencuat ke publik saat sejumlah wali murid dan anggota komite SDN Dukuhseti 02, Desa/Kecamatan Dukuhseti, melakukan aksi protes terkait lahan SD yang hendak digunakan untuk perluasan lahan balai desa, Selasa (17/5/2022) lalu.
Di gerbang sekolah, mereka memasang karton putih bertuliskan tuntutan agar lahan yang sudah dipondasi untuk keperluan perluasan balai desa dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas sekolah.
Ada pula tuntutan untuk menyelesaikan status tanah SD yang saat ini masih jadi sengketa.
“Lindungi hak pendidikan dan prestasi anak-anak kami. #WaliMuridMelawan #AnakButuhFasilitas,” begitu bunyi salah satu tulisan protes.
Di tengah lapangan sekolah, terdapat tulisan besar dari cat putih, “Mosok Prestasi Diijoli Lahan Parkir? (Masa prestasi ditukar dengan lahan parkir)”.
Memang, informasi yang beredar, tanah seluas 7,10 x 20 meter yang dahulu merupakan bagian dari lapangan olahraga SD tersebut hendak dijadikan lahan parkir sepeda motor balai desa.
Di sekeliling area tanah tersebut telah dibangun batas berupa pondasi.
Saat itu, Ketua Komite SDN Dukuhseti 02 Yong Sumarsono mengatakan, pembuatan pondasi di tanah tersebut mengganggu kegiatan di sekolah.
“Kegiatan di SD sangat terganggu karena lokasi itu sangat kami butuhkan, lapangan tidak cukup, bahkan di situ ada lokasi olahraga lompat tinggi juga,” kata dia.
Menurut Yong, berkurangnya area lapangan SD membuat kegiatan olahraga jadi terganggu. Terutama olahraga sepak takraw yang selama ini menjadi andalan dan telah membuahkan banyak prestasi.
Yong mengaku, pihaknya sudah dua kali dipanggil, difasilitasi oleh pemerintah kabupaten untuk musyawarah tentang sengketa tanah. Namun, menurutnya belum ada titik temu.
“Tapi tau-tau datang orang dari dinas (pendidikan), camat, dan kades, untuk mengukur dan meminta tanda tangan dari kepala sekolah."
"Katanya mau dibuat parkir untuk balai desa. Saya selaku komite menuntut kepala sekolah supaya tanda tangannya dicabut, tanah dikembalikan pada pemilik semula, yaitu SDN Dukuhseti 2022,” ujar dia.
Yong mengakui, memang tanah SD masih jadi sengketa. Namun sengketa tersebut bukan dengan pihak desa, melainkan dengan seorang warga bernama Sunari.
“Yang sengketa SD dengan Bapak Sunari, kok anehnya tanah ini dicaplok pihak ketiga."
"Saya mohon pemerintah segera selesaikan sengketa tanah antara SD Dukuhseti 02 dengan pemilik sertifikat atas nama Bapak Sunari, diselesaikan secara hukum, bila perlu lewat pengadilan."
"Menurut kami terbitnya sertifikat itu banyak kejanggalan. Akan diuji kebenarannya di pengadilan,” tandas Yong.
Dihubungi via sambungan telepon, Rabu (18/5/2022) lalu, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa’i mengaku kaget ketika ada pemberitaan yang mengatakan bahwa balai desa mencaplok tanah milik SD.
“Kalau bicara riil, tanah itu kan atas nama perorangan, meskipun masih perlu diklarifikasi, dipastikan. Kalau desa dianggap mencaplok tidak benar."
"Desa menambah itu kan atas dasar surat kesepakatan yang dibuat, yang dihadiri camat, perwakilan disdik, korwilcam, kepala sekolah juga,” kata dia ketika itu.
Dalam berita acara pertemuan di kantor kecamatan pada Maret lalu itu, disepakati bahwa balai desa mendapat tambahan tanah seluas 7,10 x 20 meter.
“Ketika melihat secara fisik ada garis pondasi, itu sebagai tanda batas. Itu pun desa melakukan bukan semaunya sendiri, melainkan atas petunjuk dan arahan dari pihak kecamatan,” tegas Rifa’i.
Ketika ditanya apakah penambahan lahan tersebut memang akan digunakan untuk tempat parkir, ia mengatakan belum fokus tentang itu.
“Kalau isu yang digoreng itu hanya untuk kepentingan parkir, itu dari rasan-rasan (pembicaraan ringan untuk berangan-angan), kalau desa ada tambahan sedikit untuk lahan parkir kan enak ya. Tapi itu bukan upaya yang kudu, harus."
"Melainkan melalui komunikasi atau melalui rembukan yang etis, bukan ngoyok (memaksa),” tandas dia, Rabu (18/5/2022) lalu. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sdn-dukuhseti-02-pati-234.jpg)