Berita Jepara
Buruh Jepara Minta Pemkab Tetapkan UMK 2023 Naik 13 Persen: Harapan Kami, Itu Direalisasikan
Buruh di Kabupaten Jepara meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 besar dari tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Buruh di Kabupaten Jepara meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 besar dari tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan ini atas perhitungan survei kebutuhan hidup layak.
Tuntutan itu kembali disampaikan saat rapat dengan lembaga kerjama tripartit yang dihadiri pihak pengusaha, perusahaan, serikat buruh, di Command Centre, Selas (8/11/2022).
Dari unsur Pemkab Jepada diwakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Samiadji
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara, Murdiyanto mengatakan tuntutan tersebut sudah direspons baik oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Orang nomor satu di Kota Ukir itu telah mengirimkan usulan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Harapan kami itu bisa direalisasikan," kata Murdiyanto kepada tribunmuria.com.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan pihaknya peduli dengan nasib buruh.
Hal itu dibuktikan dengan kerja cepat merespons tuntutan dari buruh.
Pihaknya sudah mengirimkan surat masukan atau usulan penetapan UMK 2023 kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemkab Jepara mengusulkan agar Pemprov Jawa Tengah mempertimbangkan dan mengkaji kembali PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta memodifikasi agar kenaikan upah lebih memadai dan tidak dibawah inflasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Penjabat-Pj-Bupati-Jepara-Edy-Supriyanta-saat-81122.jpg)