Berita Jateng

Gagal Seleksi Cakades Jetak, Pemuda Kabupaten Semarang Layangkan Gugatan ke PTUN

Gagal dalam seleksi calon kepala desa (Cakades) Ahmad Ari Syarifuddin warga Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, mengajukan gugatan ke PTUN Semarang

TribunMuria.com/Hanes Walda Mufti
Ahmad Ari Syarifuddin, warga Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, yang gagal dalam seleksi Cakades setempat. Ia merasa gagalnya dia dalam seleksi karena ada mekanisme dalam seleksi Cakades yang tidak adil. Karena itu, ia mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. 

Dalam seleksi tersebut, ia mendapatkan nilai terendah dan ada skor tambahan.

“Saya mendapatkan skor 38, skor ini juga aneh karena usia peserta menjadi patokan."

"Kalau usia muda skornya rendah dan juga pengalaman organisasi menjadi penilaian juga,” ucapnya.

Ahmad merupakan bakal calon kepala desa yang paling muda, hal ini sama saja memberi batas untuk kaum muda menjadi pemimpin.

“Kami sudah lolos seleksi awal kalau di seleksi tambahan usia menjadi penilaian, maka tidak fair,” jelasnya.

“Pemimpin itu dipilih rakyat, kalau dari awal sudah dijegal ya tidak ada pemimpin muda,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades di Desa Jetak tetap digelar sesuai jadwal.

“Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum Ahmad Ari Syarifuddin bahwa tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada penundaan,” kata Aris. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved