Berita Jateng
Gagal Seleksi Cakades Jetak, Pemuda Kabupaten Semarang Layangkan Gugatan ke PTUN
Gagal dalam seleksi calon kepala desa (Cakades) Ahmad Ari Syarifuddin warga Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, mengajukan gugatan ke PTUN Semarang
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Yayan Isro Roziki
Dalam seleksi tersebut, ia mendapatkan nilai terendah dan ada skor tambahan.
“Saya mendapatkan skor 38, skor ini juga aneh karena usia peserta menjadi patokan."
"Kalau usia muda skornya rendah dan juga pengalaman organisasi menjadi penilaian juga,” ucapnya.
Ahmad merupakan bakal calon kepala desa yang paling muda, hal ini sama saja memberi batas untuk kaum muda menjadi pemimpin.
“Kami sudah lolos seleksi awal kalau di seleksi tambahan usia menjadi penilaian, maka tidak fair,” jelasnya.
“Pemimpin itu dipilih rakyat, kalau dari awal sudah dijegal ya tidak ada pemimpin muda,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades di Desa Jetak tetap digelar sesuai jadwal.
“Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum Ahmad Ari Syarifuddin bahwa tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada penundaan,” kata Aris. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ahmad-cakades-gagal-kabupaten-semarang.jpg)