Berita Jateng

Gagal Seleksi Cakades Jetak, Pemuda Kabupaten Semarang Layangkan Gugatan ke PTUN

Gagal dalam seleksi calon kepala desa (Cakades) Ahmad Ari Syarifuddin warga Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, mengajukan gugatan ke PTUN Semarang

TribunMuria.com/Hanes Walda Mufti
Ahmad Ari Syarifuddin, warga Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, yang gagal dalam seleksi Cakades setempat. Ia merasa gagalnya dia dalam seleksi karena ada mekanisme dalam seleksi Cakades yang tidak adil. Karena itu, ia mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN – Ahmad Ari Syarifuddin warga Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, dinyatakan gagal setelah mengikuti tes calon kepala desa (Cakades) dalam Pilkades serentak yang akan digelar pada Minggu (30/10/2022).

Seusai gagal dalam seleksi Cakades, Ahmad akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Ahmad menggugat panitia seleksi dan Pemkab Semarang, terkait dengan mekanisme seleksi Cakades yang dinilai menghamat dan merugikan pihak tertentu, khususnya kalangan muda.

Ia ingin, semua kalangan usia diberi kesempatan yang sama dalam gelaran pesta demokrasi di tingkatan pemerintahan paling bawah ini.

Kronologi

Berawal dari keinginan Ahmad untuk mengajukan diri menjadi calon Kepala Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Karena ada enam orang pendaftar, maka diadakan seleksi tambahan, ini sesuai regulasi bahwa Pilkades maksimal diikuti lima calon.

“Seleksi tambahan digelar di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW),” kata Ahmad kepada Tribunmuria.com, Jumat (28/10/2022).

Namun, menurutnya ada kejanggalan saat dilakukan seleksi tambahan ini.

Pasalnya saat rapat kepanitiaan di desa, yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) 42.

“Sudah disepakati menggunakan Perbup 42, namun di dalam aplikasi saat di FEB UKSW menggunakan Perbup 48,” paparnya.

“Maka menurut penilaian kami itu hal yang ceroboh dan dari panitia bisa kita katakan ada miskomunikasi,” imbuhnya.

Ahmad menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.

“Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini, tujuan kami agar kedepan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya."

"Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved