Berita Kudus

Pemkab Kudus akan Tambah Nominal BLT BBM untuk Warga, Bila Syarat Ini Terpenuhi

Pemkab Kudus akan menambah nominal BLT BBM untuk warga. Syaratnya, bila warga calon penerima bantuan yang terverfikasi tidak mencapai 9.700 NIK.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kudus, Agung Karyanto. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Nominal besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk masing-masing warga rencananya akan ditambah.

Hanya, penambahan nominal uang BLT BBM itu terjadi bila ada syarat yang terpenuhi.

Syaratnya adalah ketika verifikasi data calon penerima tidak menyentuh 9.700-an NIK (Nomor Induk Kependudukan, red).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB), Agung Karyanto.

Agung mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data calon penerima BLT Subsidi BBM dari pemerintah kabupaten.

Verifikasi sudah berlangsung sejak dua pekan yang lalu.

"Verifikasi yang kami lakukan berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)."

"Per hari verifikasi bisa mencapai 220 NIK," kata Agung, Jumat (28/10/2022).

Agung mengatakan, alokasi anggaran untuk BLT BBM ini mencapai Rp4,3 miliar.

Anggaran sebesar itu diproyeksikan bisa disalurkan untuk 9.700-an penerima.

Masing-masing warga yang menerima BLT BBM akan mendapat Rp450 ribu.

"Hanya saja karena yang bisa kami verifikasi per hari 220 NIK warga calon penerima, kalau tidak sampai 9.700-an NIK yang kami verifikasi, maka rencana kami akan tambah nominal yang diterimakan kepada warga," kata Agung.

Nominal Rp450 ribu tersebut alokasi BLT selama tiga bulan. Per bulannya Rp150 ribu.

Kalau memang jadi ditambah, kata Agung, pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian.

"Yang pasti kami verifikasi pelaku ojek, pelaku transportasi darat, dan warga miskin yang lain."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved