Berita Kudus
Objek Wisata Waduk Cacaban Buka Lagi, Berikut Wahana dan Tarifnya
Objek wisata unggulan di Kabupaten Tegal yang sempat ditutup, saat ini sudah mulai dibuka untuk masyarakat umum.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Objek wisata unggulan di Kabupaten Tegal yang sempat ditutup sekitar dua tahun karena dilakukan remidal yaitu Waduk Cacaban, saat ini sudah mulai dibuka untuk masyarakat umum sejak Sabtu (22/10/2022) lalu.
Meski bersifat soft launching dan masih ada beberapa pembatasan, tetapi pengunjung tidak perlu khawatir karena masih banyak wahana yang bisa dinikmati saat berkunjung ke Waduk Cacaban.
Dijelaskan Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, wahana wisata yang ada di Waduk Cacaban seperti area hutan yang biasanya digunakan untuk spot foto.
Baca juga: Rintis Destinasi Wisata, Bumdes Cempaka Mulia Tawarkan Jernihnya Sungai Lojahan
Ada juga area playground atau tempat bermain anak, gardu pandang, dermaga apung, perahu wisata, jogging track, dan pujasera.
"Waduk Cacaban buka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Tapi rata-rata pengunjung jam 17.00 sudah pada pulang," ujarnya.
"Ya kami tetap stanby sampai malam, karena siapa tahu ada pengunjung yang ingin menikmati suasana malam hari di area Waduk Cacaban," terang Hasib, pada Tribunjateng.com, Selasa (25/10/2022).

Sementara untuk harga tiket masuk di Waduk Cacaban saat ini, lanjut Hasib, weekend atau hari libur Rp 5 ribu per orang dewasa.
Sedangkan anak-anak harga tiket masuk Rp 4 ribu per orang.
Untuk harga tiket weekday (Senin-Jumat) dewasa Rp 4 ribu, dan anak-anak Rp 3 ribu per orang.
Jika ingin menikmati wahana perahu, maka biaya yang dikenakan yaitu Rp 15 ribu per orang.
"Tapi harga tiket ini masih bersifat sementara. Kedepannya akan kami sesuaikan lagi. Sedangkan harga tersebut sesuai Perda nomor 12 tahun 2021," jelas Hasib.
Baca juga: Kunjungi Jepara, Bupati Belitung Ingin Meniru Pengembangan Wisata Kepulauan
Terkait retribusi parkir, Hasib menyebut sebetulnya ada tarif Rp 2 ribu per kendaraan.
Tapi belum lama ini, jasa pengaturan, penitipan, dan penataan yang dilakukan oleh Pokdarwis ada evaluasi.
Sehingga mulai Senin (24/10/2022) dan sampai saat ini sementara Pokdarwis belum menerapkan tarif parkir.
"Intinya kami masih melakukan evaluasi, sehingga sementara pengunjung hanya dikenai tarif tiket masuk saja, untuk parkir masih belum ada tarif," tandasnya. (dta)