Berita Jateng

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Demak, Senin 24 Oktober 2022: Hadir di Tiga Titik Berikut

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin 24 Oktober di Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi warga membayar pajak tahunan kendaraan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan Samsat Kelilling tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin 24 Oktober di Kabupaten Demak.

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:

  • Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Bonang 
  • Samsat Keliling 2 : Halaman Pasar Karanganyar
  • Samsat Keliling 3 : Pertigaan Bonang

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved