Berita Jateng

1.000 Lebih Buruh Pabrik di Semarang Di-PHK, KSPI Jateng: Justru Terjadi saat Pandemi Mereda

KSPI Jawa Tengah menyebut, sejumlah perusahaan di Semarang mem-PHK 1.000 lebih karyawan/buruh/pekerja, justru setelah pandemi Covid-19 mulai mereda.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK - 

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (idy)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved