Berita Jateng
1.000 Lebih Buruh Pabrik di Semarang Di-PHK, KSPI Jateng: Justru Terjadi saat Pandemi Mereda
KSPI Jawa Tengah menyebut, sejumlah perusahaan di Semarang mem-PHK 1.000 lebih karyawan/buruh/pekerja, justru setelah pandemi Covid-19 mulai mereda.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sejumlah pabrik di Kota Semarang disebutkan telah melakukan efisiensi karyawan belakangan ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng mendata, karyawan pabrik terkena dampak pemutusan hubungan kerja di ibu kota Jawa Tengah tersebut bahkan mencapai 1.000 orang pekerja.
Jumlah itu, menurut KSPI masih bisa bertambah. Terlebih, bila digabungkan dengan data dari kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
"Data kami di KSPI (Jateng) sudah mulai masuk yang kena efisiensi. Sekarang ada sekitar 1.000 sekian untuk Kota Semarang."
"Artinya, masih mengalir data-data yang akan kami kumpulkan."
"Begitu juga kota-kota lain di Jateng," kata Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, saat dihubungi tribunmuria.com, Jumat (21/10/2022).
Di Kota Semarang, Aulia menyebutkan ada lebih dari tiga perusahaan yang melakukan efisiensi terhadap karyawan.
Adapun perusahaan tersebut di antaranya berada di kawasan Kaligawe dan Ngaliyan.
Menurut Aulia, alasan efisiensi karyawan bagi perusahaan ini beragam.
Mulai dari adanya perubahan kepemilikan perusahaan, hingga ketidakmampuan perusahaan dalam menekan biaya operasional.
Sementara dikatakan, hal ini berlangsung bahkan setelah meredanya pandemi Covid-19.
"Justru setelah pandemi selesai ini (efisiensi karyawan) merangkak."
"Apalagi ditambah perkembangan terakhir dengan kenaikan harga BBM dengan inflasi tinggi, semakin (banyak efisiensi)."
"Perusahaan menggunakan alasan bahwa inflasinya tinggi," terangnya.
Di sisi itu, Aulia meminta pemerintah segera melakukan antisipasi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja lebih besar lagi.
"1.000-an (karyawan) itu sudah besar. Harapan kami kedepan tidak ada efisiensi lagi."
"Kalau ada, harapan kami negara ikut bertanggungjawab."
"Masuknya investasi harus dikontrol agar bermanfaat, berimbang, dan kesejahteraan diperhatikan," imbuhnya.
Buruh minta kenaikan upah 13 persen
Buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.
Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.
"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).
Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.
Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.
Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.
Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.
"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat. Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.
Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.
Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja.
"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.
"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.
"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (idy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-buruh-terkena-PHK-buruh-karywan-pekerja-phk.jpg)