Gangguan Ginjal Akut

Apotek Kimia Farma Jepara Patuhi Instruksi Kemenkes, Hentikan Penjualan Semua Jenis Obat Sirup

Apotek Kimia Farma Jepara Patuhi Instruksi Kemenkes, Hentikan Penjualan Semua Jenis Obat Sirop. Pemkab Jepara keluarkan SE larangan jual obat sirop

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Penanggungjawab Apotek Kimi Farma Jepara sedang mengambil berbagai macam jenis obat sirup (sirop) dari display, Kamis 20 Oktober 2022. Setelah kasus gangguan ginjal akut merebak, pemerintah melarang penjualan berbagai macam obat sirup. 

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," tulis Pemkab Jepara dalam surat edaran tertanggal, Kamis 20 Oktober 2022.

Selain itu, Pemkab Jepara juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan deteksi dini terhadap lasus anak yang mengalami gejala penuruman jumlah urin.

Fasilitas pelayanan juga diminta untuk melakukan penatalaksanaan awal dan rujukan gangguan ginjalnalut progresif atipikal pada ana ke RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin, RSUD Rehatta Kelet, dan RS PKU Mayong. Di mana fasilitas keseharan itu memiliki fssilitas ruangan intensif berupa high care unit dan pediatric intensive care unit.

Untuk fasilitas pelayananan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan tersebut harus melakukan rujukan ke RSUP Dr. Kariadi, Kota Semarang.

Apabila ada rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjalnakit progresif atipikal harus melakukan penyeledikan epidemiologi beroordinasi dengan Dinkes Jepara  seksi surveilans dan imunisasi

Setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal harus melakukan pelaporan pada aplikasi RS Online dan SKDR.

Pemkab Jepara juga meminta organisasi profesi seperti IDI, IDAI, IAI, agar mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved