Gangguan Ginjal Akut
Apotek Kimia Farma Jepara Patuhi Instruksi Kemenkes, Hentikan Penjualan Semua Jenis Obat Sirup
Apotek Kimia Farma Jepara Patuhi Instruksi Kemenkes, Hentikan Penjualan Semua Jenis Obat Sirop. Pemkab Jepara keluarkan SE larangan jual obat sirop
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kasus gagal ginjal akut telah merebak di Indonesia.
Imbasnya saat ini perederan obat sirup dilarang diperjualbelikan untuk sementara waktu.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Jepara.
Penanggungjawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winatya Setiawan, menyampaikan pihaknya langsung menarik obat sirup dari berbagai jenis, baik obat bebas maupun terbatas, dari peredaran.
Penarikan itu dilakukan setelah menerima surat edaran dari pemerintah terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup.
Winantya mengungkapkan penarikan obat sirup itu telah dilakukan sejak kemarin, Rabu, 19 Oktober 2022.
Semua jenis obat sirup, entah untuk anak-anak atau orang dewasa kini tidak diperjualbelikan.
"(Sekira) 150 jenis obat sirup (sudah kami tarik," kata dia kepada tribunmuria.com, Kamis 20 Oktober 2022.
Secara keseluruhan, kata dia, kurang lebih ada 300 obat sirup yang sudah sudah ditarik dari apoteknya.
Sejak ada ketentuan dari pemerintah, pihaknya tidak melayani penjualan obat sirup.
Dia menceritakan beberapa pembeli masih ada yang mencari obat sirup. Namun pihaknya tidak melayaninya karena ketentuan pemerintah.
Pemkab Jepara keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat edaran sebagai respons atas merebaknya gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.
Surat edaran dengan nomor: 440.1/4849/2022 itu ditandatangai oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Muh Ali.
Pemkab Jepara meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," tulis Pemkab Jepara dalam surat edaran tertanggal, Kamis 20 Oktober 2022.
Selain itu, Pemkab Jepara juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan deteksi dini terhadap lasus anak yang mengalami gejala penuruman jumlah urin.
Fasilitas pelayanan juga diminta untuk melakukan penatalaksanaan awal dan rujukan gangguan ginjalnalut progresif atipikal pada ana ke RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin, RSUD Rehatta Kelet, dan RS PKU Mayong. Di mana fasilitas keseharan itu memiliki fssilitas ruangan intensif berupa high care unit dan pediatric intensive care unit.
Untuk fasilitas pelayananan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan tersebut harus melakukan rujukan ke RSUP Dr. Kariadi, Kota Semarang.
Apabila ada rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjalnakit progresif atipikal harus melakukan penyeledikan epidemiologi beroordinasi dengan Dinkes Jepara seksi surveilans dan imunisasi
Setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal harus melakukan pelaporan pada aplikasi RS Online dan SKDR.
Pemkab Jepara juga meminta organisasi profesi seperti IDI, IDAI, IAI, agar mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. (*)