Berita Jepara
UPDATE Kasus Pelecehan Seksual di Pabrik Garmen Jepara : Korban Penuhi Panggilan Polisi
Satreskrim Polres Jepara bergerak menangani laporan kasus pelecehan seksual di pabrik garmen.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Proses hukum kasus pelecehan seksual yang terjadi di pabrik garmen kini telah berjalan di Polres Jepara.
Pihak kepolisian telah memanggil korban atau pelapor sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pencuri Bawa Kabur DVR CCTV Usai Menggasak Uang Tunai di Apotek Pucakwangi Farma
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi kepada pelapor.
"Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan terhadap TKP dan saksi-saksi lain," kata AKP M. Fachrurrozi kepada Tribunmuria.com, Senin (17/10/2022).
Dalam pemeriksaan itu, pelapor mendapat kurang lebih 17 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan berlangsung sekira dua jam. Mulai pukul 10.00 hingga 12.00.
Baca juga: Cegah Kecurangan, Kejaksaan Negeri Kudus Awasi Langsung Jalannya Seleksi Perangkat Desa
Sebelumnya diberitakan, karyawan PT HWI berinisial PA melaporkan pria berinisial SW ke Polres Jepara atas dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tidak senonoh itu terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022, siang.
Saat itu korban ke Gedung F untuk menanyakan kurang kirim outsale (white tint). Kemudian korban menuju meja seting outsale.
Tiba-tiba pelaku berinisial SW itu dari arah belakang melakukan pelecehan seksual terhadap korban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Jepara-Pelecehan-di-Pabrik-Garmen.jpg)