Berita Jateng
Rugikan Negara Rp 14 Miliar, Petinggi PT LKM KDM Ditahan Kejari Purwokerto
Dua petinggi PT LKM KDM menjadi tersangka atas penyalahgunaan dana eks-PNPM Mandi Pedesaan dengan total kerugian negara Rp 14 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan AR (52) Komisaris dan ID (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jumat (14/10/2022) malam.
Mereka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Adapun nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 14 miliar.
Baca juga: Teddy Minahasa Promosi Kapolda Tiga Kali, Susno : Yang Lain Bermimpi Saja Tidak Boleh
Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks-PNPM Mandiri Perdesaan.
"Sebelumnya dana eks-PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," kata Sunarwan kepada Tribunmuria.com, dalam rilis.
Menurut Sunarwan dalam aturan dana eks-PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT.
Akan tetapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar oleh kedua tersangka sudah dibagi-bagi untuk dividen, dan gaji pegawai.
Sedang sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.
Baca juga: Jalan Sepanjang 20 Meter di Purbalingga Ambles Diterjang Hujan Intensitas Tinggi
Apabila tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Komisaris-PT-LKM-KDM-Kedungbanteng-Ditahan.jpg)