Pegawai Bapenda Semarang Hilang
Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Iwan Budi, Danpomdam IV/Diponegoro Beber Hasil Penyelidikan
2 anggota TNI Pomdam IV/Diponegoro diduga terlibat dalam pembunuhan Iwan Budi, pegawai Bapenda Kota Semarang. Danpomdam beber hasil penyelidikan
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) (sebelumnya disebutkan tiga orang) diduga terlibat dalam pembunuhan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Budi.
Kedua anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Iwan Budi adalah personel dari Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro, yakni Kapten AG dan Peltu HR.
Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya dua anggota TNI terlibat kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi.
Menurut Rinoso, hasil penyelidikan internal belum ada bukti cukup yang mengarah kepada terlibatnya oknum anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan pegawai Bapenda Semarang, Iwan Budi.
"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum anggota TNI," ujarnya saat konferensi pers di Pomdam IV Diponegoro, Kamis (13/10/2022).
Bermula dari rekaman CCTV
Keterkaitan dua anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi mencuat dari rekaman CCTV yang identik dengan anggota TNI.
Hasil itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi.
Menurut Rinoso, penyidik Pomdam IV Diponegoro lantas mengamankan sepasang suami istri: Kapten AG dan NR.
Selepas itu mengamankan HR, mereka dijemput anggota TNI dari masing-masing rumahnya, pada Senin (19/9/2022) pukul 23.00 WIB.
Kapten AG dan HR mereka berdua merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan Iwan Budi.
Sedangkan NR istri dari AG seorang PNS teman dari Iwan Budi.
"Keterangan saksi-saksi ada keterlibatan anggota TNI AD lalu kami menyerahkan AG dan istrinya NR ke Polrestabes Semarang beserta handphonenya untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Namun keesokan harinya, NR dibebaskan pada 20 September 2022 pukul 17.00.
"Ternyata belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.