Berita Pati

Kantor Imigrasi Pati Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Baiaya Tetap

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Rabu 12 Oktober 2022.

TribunMuria.com/Yan Isro Roziki
Ilustrasi paspor Republik Indonesia - Paspor terbitan baru kini punya masa berlaku hingga 10 tahun. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Rabu 12 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin. 

"Per hari ini Rabu 12 Oktober 2022, Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumnya paspor berlaku 5 tahun," jelas Hasanin pada TribunMuria.com, Rabu 12 Oktober 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin. (Dok Kantor Imigrasi Pati)

Hasanin menuturkan, dasar perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan Kamis 29 September 2022 lalu.

"Dasar Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Permenkumham 18/2022."

"Di pasal 2A angka (1) disebutkan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun," jelas dia.  

Terkait biaya PNBP paspor, Hasanin menambahkan bahwa belum ada ketentuan baru yang mengatur hal tersebut. 

"Kalau soal biaya paspor masih tetap seperti yang saat ini berjalan yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik."

"Ya kami menunggu peraturan pemerintah yang baru soal biaya. Untuk saat ini biaya masih sama. Belum berubah," tandas Hasanin.

Tidak berlaku surut

Dalam keterangan tertulis, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan mengenai biaya PNBP paspor sendiri masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.

Meliputi paspor biasa non elektronik sebesar Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.

Tetapi ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," jelasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved