Berita Jateng
Maaf Nak, Ayahmu Ditangkap Warga, Uang Sekolahnya Hutang Dulu Ya
Aksi pencurian di Brojodipan Rt 01 Rw 04 Kelurahan Makamhaji Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/10/2022) lalu berhasil digagalkan.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
ME pun akhirnya ditahan. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya pisau lipat dan obeng yang dipakai pelaku untuk memuluskan aksi kejahatan.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Modusnya, pelaku melakukan pengintaian rumah yang kosong setelah itu memasuki secara paksa, " katanya.
(*)
Halaman 2 dari 2