Berita Jateng

Maaf Nak, Ayahmu Ditangkap Warga, Uang Sekolahnya Hutang Dulu Ya

Aksi pencurian di Brojodipan Rt 01 Rw 04 Kelurahan Makamhaji Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/10/2022) lalu berhasil digagalkan.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Khoirul Muzaki
ME tersangka percobaan pencurian di Kartarura, Sukoharjo, belum lama ini. 

ME pun akhirnya ditahan. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya pisau lipat dan obeng yang dipakai pelaku untuk memuluskan aksi kejahatan. 

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya  4  tahun.

"Modusnya, pelaku melakukan pengintaian rumah yang kosong setelah itu memasuki secara paksa, " katanya.

(*)

 


 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved