Berita Jepara
Dalam Sembilan Hari, 2.168 Warga Jepara Terjaring Operasi Zebra
Dalam waktu sembilan hari sebanyak 2.168 pengendara di Kabupaten Jepara terjaring Operasi Zebra.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dalam waktu sembilan hari sebanyak 2.168 pengendara di Kabupaten Jepara terjaring Operasi Zebra.
Operasi berlangsung 3-16 Oktober 2022. Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi, mengatakan 2.168 orang yang terjaring razia itu karena melanggar lalu lintas.
Pihaknya juga memberikan teguran kepada 641 pengendara.
Baca juga: Telan Biaya Rp 10,6 Miliar, Penataan Trotoar Jalan Pemuda Jepara Sudah Mencapai 30 Persen
“Pelanggaran paling banyak didominasi tidak mengenakan helm,” kata AKP Triken kepada tribunmuria.com, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara yang kedapatan berbonceng tiga, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus jalan, terpengaruh alkohol dan tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasatlantas Polres Jepara itu menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya lebih banyak memberikan sosialisasi kepada pengendara.
Bentuknya memberikan brosur yang berisi ketentuan menaati aturan berkendara dan berlalulintas.
Selain mensosialisasikan di jalanan, pihaknya juga mendatangi sekolah-sekolah. Pihaknya memberi pemahaman kepada pelajar terkait ketertiban dalam berlalulintas.
“Operasi Zebra Candi ini lebih mengedepankan humanisme. Tak hanya kepada masyarakat umum. Tapi pelajar juga,” terangnya.
Baca juga: Akibat Bercanda Sambil Berkendara, Seorang Remaja Tewas Karena Menabrak Tiang Kanopi
Dia berharap, razia ini masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara dan para pengendara bisa menaati aturan lalu lintas.