Berita Jepara
Sampaikan RAPBD 2023, Pj Bupati Edy : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kebijakan fiskal 2023 adalah penguatan sumber daya manusia, ekonomi, dan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (10/10/2022).
Edy Supriyanta dalam laporannya mengungkapkan jika sumber pendapatan APBD Kabupaten Jepara masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antardaerah.
Adapun sumber penerimaan lain seperti pendapatan asli daerah, ditargetkan mengalami peningkatan melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Baca juga: Kesal Speakernya Mati Saat Mengumandangkan Azan Subuh, Muazin Ini Tega Bunuh Pamannya
Dalam rancangan APBD tahun depan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp 1,73 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp 1,44 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 36,844 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 251,8 miliar.
Sedangkan pendapatan transfer antardaerah berasal dari pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp 201,8 miliar serta bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar Rp 22,9 miliar.
Lebih lanjut orang nomor satu di kota ukir itu menyebut jika arah kebijakan fiskal tahun 2023 adalah penguatan sumber daya manusia, ekonomi, dan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan dari sisi kebijakan fiskal, APBD berperan sebagai salah satu instrumen untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap proses pembahasan nanti dapat berjalan lancar. Kami mengharapkan masukan dan saran dari anggota dewan agar RAPBD ini menjadi lebih sempurna dan tidak terlalu lama dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda," tandas Edy Supriyanta. (*)