Berita Jateng
PGOT di Jalanan Semarang Sering Dirazia, Banyak Pengemis Berkeliaran di Kawasan Permukiman
Warga Semarang resah, seminggu belakangan ini marak para pengemis dan pengamen yang beroperasi di kawasan permukiman, seiring razia penegakan Perda.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Warga Perdikan Kidul, Kota Semarang, Miran, resah setelah semingu belakangan ini banykak pengemis yang menyerbu masuk ke permukiman warga.
Tak hanya pengemis, menurut Miran, jumlah pengamen yang berseliweran di kawasan permukiman di sekitar tempatnya tinggal juga meningkat.
Ia menduga, ini karena maraknya razia Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di jalan-jalan umum atau jalan raya di Semarang.
Baca juga: Awas! Bagi-bagi Nasi Bungkus di Jalanan Umum Kota Semarang Bisa Didenda Rp1 Juta
Maraknya razia PGOT ini seiring masifnya penegakan aturan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014.
Perda tersebut mengatur larangan pemberian apapun ke para pengemis maupun gelandangan di jalanan umum dan traffic light.
Aturan itu tampaknya disiasati para pengemis dengan lebih memilih ke kawasan perumahan daripada di jalanan.
Pantauan TribunMuria.com di lapangan, kondisi sejumlah jalan protokol di kota Lunpia juga sepi dari pengemis, Kamis (6/10/2022) rentang pukul 13.00-15.00 WIB.
Selebihnya saat sore hari tampak lebih sepi karena cuaca hujan deras.
"Iya saya merasakan seperti itu, seminggu terakhir pengemis, dan pengamen jadi lebih banyak," ujar warga Miran.
Menurutnya, sebelum tersiar kabar adanya penegakan Perda tersebut, di kawasan rumahnya yang berada di dekat kampus Udinus Semarang sehari hanya ada lima sampai enam pengemis maupun pengamen.
Jumlah tersebut naik tiga kali lipat selepas aturan itu ramai diperbincangkan.
"Sekarang sampai ada 10 sampai 15 pengemis dan pengamen yang meminta ke rumah saya," ungkapnya, Kamis (6/10/2022).
Kendati ramai pengemis dan pengamen,bapak tiga anak itu mengaku, tidak pernah memberikan uang.
Alasannya ketika diberi takut tuman.
"Kalau pembeli di sini silahkan, saya tidak berani melarang," ujar pria yang juga penjual ayam penyet itu.
Warga Perumahan Sekar Gading Gunungpati, Yuda mengatakan, kawasan perumahan yang ditempatinya bebas dari pengemis dan pengamen.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya pihak keamanan perumahan.
"Semisal ada pun saya pribadi tidak akan memberi karena jadi kebiasaan," katanya.
Terpisah, Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, menjelaskan, persoalan PGOT masuk ke kawasan perumahan dapat disiasati dengan penegakan aturan di tingkat RT, RW dan Kelurahan.
Hal itu dapat dilakukan dimulai dari tegasnya para penanggung jawab keamanan wilayah yakni trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Mereka seharusnya dapat saling berkoordinasi melakukan pencegahan PGOT masuk sampai ke dalam kampung.
"Kalau mau bikin aturan itu dasarnya apa? Ya tentu perda nomor 5 tahun 2014," katanya.
Menurutnya, aturan itu logis dilakukan oleh organisasi terkecil dari RT, RW dan kelurahan.
Sebab, biasanya tingkat RT RW juga memiliki aturan baik tertulis maupun tidak tertulis semisal setiap tamu menginap wajib lapor.
"Jadi kami harap aturan itu dapat diaplikasikan di tingkat RT, dibahas dulu dalam rapat terkait penanganan PGOT yang masuk ke wilayah mereka," katanya.
Aturan yang dibuat dapat dimulai dengan membikin papan larangan setiap PGOT masuk ke wilayah mereka.
Selain itu, dapat pula disepakati bersama terkait larangan setiap warga memberi apapun terhadap PGOT.
"Kalau semuanya bersepakat tidak memberi para PGOT dipastikan mereka tidak akan kembali ke situ," ucapnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Semarang serius dalam penanganan PGOT, seperti yang dilakukan dalam waktu dekat ini yakni Sekda telah mengeluarkan surat perintah kepada kepala pasar.
Surat perintah itu yang mana setiap pasar harus memasang MMT berisi larangan pengemis dan gelandangan masuk ke kawasan pasar.
"Setiap pasar ada dua titik yang harus dipasang pengumuman itu," terangnya.
Disamping itu, belum lama ini juga melakukan workshop penanganan PGOT bersama Polrestabes Semarang, Satpol PP dengan peserta trantib, Bhabinkamtibmas, dan pihak lainnya.
"Garis besarnya adalah permasalahan sosial itu tidak semata-mata urusan dinsos atau pemerintah tapi semua lapisan masyarakat harus bergerak bersama," tandasnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/gelandangan-pemulung-pengemis-kota-semarang.jpg)