Berita Jateng
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Demak
Pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo, berikut jadwal Samsat Keliling di Demak
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK -Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling di Kabupaten Demak, Jumat (7/10/2022).
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.
Baca juga: Truk Tronton Mengalami Patah As Roda, Memperparah Kemacetan di Jembatan Wonokerto
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:
Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Karangawen
Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Dempet
Samsat Keliling 3 : Halaman Kantor Gajah
Baca juga: Aturan Baru, Larangan Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Tak Berlaku 24 Jam
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-warga-memanfaatkan-layanan-Samsat-Keliling-24222.jpg)