Berita Jateng

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Demak

Pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo, berikut jadwal Samsat Keliling di Demak

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
TribunMuria.com/Desta Leila Kartika
Ilustrasi warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK -Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling di Kabupaten Demak, Jumat (7/10/2022).

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.

Baca juga: Truk Tronton Mengalami Patah As Roda, Memperparah Kemacetan di Jembatan Wonokerto

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:

Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Karangawen

Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Dempet

Samsat Keliling 3 : Halaman Kantor Gajah

Baca juga: Aturan Baru, Larangan Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Tak Berlaku 24 Jam

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ito)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved