Berita Jateng

Kisah Tragis Guru di Semarang, Alami KDRT selama 30 Tahun, Sejak Awal Nikah Sering Diancam Dibunuh

Kisah tragis seorang guru perempuan di Kota Semarang. Alami KDRT sejak 30 tahun lalu, atau sejak awal menikah hingga kini. Korban juga tak dinafkahi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kisah tragis nan kelam dialami oleh seorang guru atau tenaga pendidik di Kota Semarang, sebut saja Kamboja.

Betapa tidak, perempuan itu telah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama lebih kurang 30 tahun, atau sejak awal ia menikah.

Sejak awal menikah, sektiar 30 tahun lalu, Kamboja sering mengalami KDRT yang dilakukan suaminya. Bahkan, tak jarang perempuan guru tersebut diancam dibunuh oleh suaminya.

Baca juga: Video Aksi Prank Artis Baim-Paula Bikin Laporan Palsu KDRT, Penyintas: Perilaku Tak Etis

Baca juga: Siti Fatimah Mendapat Aksi KDRT Suami, Leher Dicekik hingga Bibir Digigit

"Kasus itu masih berjalan, kami sedang lakukan pendampingan," ujar Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi, Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia  (LRC-KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, kepada TribunMuria.com, Jumat  (7/10/2022).

Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual yakni sering dipaksa berhubungan seksual.

Parahnya, selain melakukan KDRT, sang suami tak memberikan nafkah lahir, atau bisa dikata penelantaran ekonomi. 

Kata CItra, Kamboja dan anak-anaknya sering diancam hendak dibunuh.

"Sejak pernikahan pelaku tidak memberikan nafkah kepada korban, justru pelaku sering meminta korban untuk mencarikan modal," ungkapnya.

Pelaku tidak peduli dari mana modal tersebut didapatkan, kendati itu korban harus mencari pinjaman. 

Namun semua usaha yang dijalankan pelaku dari modal tersebut selalu gagal alias merugi.

"Pelaku juga sering meminjam uang ke bank tanpa sepengetahuan korban dan tidak dibayar," paparnya.

Pelaku KDRT juga suka mabuk dan 'jajan'

Parahnya, pelaku juga sering ke lokalisasi yakni ke Sunan Kuning (SK) untuk jajan  (seks komersil) dengan PSK di sana. 

Selain itu, pelaku memiliki hobi minum-minum miras. 

"Saat pelaku mabuk, pelaku sering memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan pelaku," ungkapnya.

Kasus yang menimpa tenaga pendidik tersebut menambah daftar panjang kasus KDRT di Semarang.

Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia  (LRC-KJHAM) menerima 45 aduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam dua tahun terakhir.

Sebaran kasus KDRT Jateng yang diterima LRC-KJHAM, Kota semarang  35 kasus.

Laporan dari daerah lainnya masing-masing satu kasus meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Pati, Blora, Grobogan,  Jepara, Salatiga dan Demak.

Angka KDRT didominasi Kota Semarang lantaran dipengaruhi akses korban terhadap lembaga layanan. 

Termasuk Kantor LRC-KJHAM yang berada di Kota Semarang.

Karena itu, dirasa wajar bila paling banyak aduan berasal dari warga Kota Semarang.

"Iya, domisili korban KDRT yang melaporkan ke LRC-KJHAM 70 persen laporan dari warga kota Semarang," ujar Citra.

Semarang dominasi pelaporan kasus KDRT

Data kasus KDRT berdasarkan pengaduan langsung ke LRC-KJHAM tahun 2021 sejumlah 23 kasus, tahun 2022 sampai bulan september sejumlah 22 kasus.

Artinya selama dua tahun terakhir ada 45 kasus.

"Memang saat ini masih dalam penanganan dan pendampingan," ujarnya.

Kasus KDRT terus terjadi setiap tahunnya. Rata-rata kasus pertahun capai 28 kasus.

Merujuk data pengaduan kasus LRC-KJHAM di Tahun 2018 – 2021 terdapat 121 kasus.

Ditambah tahun ini total ada 143 kasus KDRT.

"Usia korban rata-rata dewasa dengan usia di atas 25 tahun," bebernya.

Dari ratusan korban itu mengalami kekerasan fisik seperti dipukuli, diseret,dibenturkan ke tembok, bahkan dibakar oleh suaminya.

Selain itu, kekerasan psikis seperti dihina, dicaci maki dengan kata-kata kasar.

Berikutnya, kekerasan seksual dengan cara dipaksa berhubungan seksual atau diperlakukan kasar pada saat berhubungan seksual.

"Lalu penelantaran ekonomi seperti tidak dinafkahi selama bertahun-tahun," imbuhnya.

Ada beberapa hambatan dan tantangan para korban KDRT untuk melaporkan kasusnya sehingga korban meminta kepada LRC-KJHAM untuk mendampingi gugat cerai suami.

Para korban juga ada yang meminta melaporkan kasus tersebut diproses di kepolisian.

"Seperti kasus di tahun 2021 yang menyeret pejabat publik hingga keluar putusan hukuman," tuturnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved