Sabtu, 11 April 2026

Berita Jateng

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembobol Rumah Terciduk Aparat Polisi

Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati, Sukoharjo.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki
Tersangka pembobol rumah di Grogol Sukoharjo 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pembobolan rumah dilakukan pada 3 Oktober 2022 lalu.  Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman (38), yang berlamat di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca juga: Pengrusak Cagar Budaya Benteng Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 buku tabungan Bank,  2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan 6 buah jam tangan.

“Dimana total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp. 20.000.000,” terang AKBP Wahyu, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi, Pemuda Katolik Berharap Pelaku Lekas Tertangkap

Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved