Berita Jepara
Dalam Dua Pekan, Disdukcapil Jepara Sudah Terbitkan 1.110 KTP Digital
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara telah memulai proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara telah memulai proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.
Saat ini ribuan masyarakat Jepara telah terdata memiliki KTP tersebut.
Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur, mengatakan penerbitan KTP digital ini dilakulan secara bertahap.
Baca juga: Lakpesdam NU Blora Gelar Literasi Digital untuk Dakwah, Ketua PCNU: Jangan Hanya Jadi User
Pada tahap awal ini dilakukan dengan sasaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Sudah dua minggu jalan. Total ada 1.110 pegawai yang sudah memiliki KTP digital," kata Abdul Syukur kepada tribunmuria.com, Rabu (5/10/2022).
Dia mengungkaokan progam KTP digital ini masih proses sosialiasi. Untuk itu masyarakat umum belum diwajibkan. Namun dalam beberapa waktu ke depan, program ini akan menyasar semuanya, termasuk masyarakat umum.
“Nanti kalau sudah menyasar masyarakat, kita akan serahkan kewenangannya kepada operator di tiap-tiap kecamatan. Pelan-pelan kita sosialisasikan sampai bawah,” imbuhnya.
Baca juga: HUT ke-77 TNI, Sekda Jepara Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Giri Dharma
Menurut Syukur proses pembuatan Syukur tidak membutuhkan waktu lama. Hanya dibutuhkan waktu sekira 3 menit. Prosesnya setiap warga haru memiliki handphone dengan dukungan koneksi jaringan yang mumpuni.
Dalam aplikasi identitas kependudukan ini tak hanya berisi data KTP, tetapk juga memuat data NIP ASN, riwayat vaksin, NPWP, data pribadi pemilih pemilu, dan data kepemilikan aset.