Berita Blora

'Tak Ada Pidana dalam Sunat BLT BBM di Blora', Saber Pungli: Diserahkan Inspektorat untuk Dibina

Satgas Saber Pungli Blroa tak temukan adanya tindak pidana dalam kasus sunat BLT BBM yang viral beberapa waktu lalu. Selanjutnya ditangani Inspektorat

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat ditemui Tribunmuria.com, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menyatakan tak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus sunat Bantuan Langsung Tunai Bahan Bahak Minyak (BLT BBM) di Blora, yang viral beberapa waktu lalu.

Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli Blora.

Selanjutnya, aparatus desa yang terlibat dalam aksi pemotongan BLT BBM tersebut, diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk dibina.

Dalam perkara sunat BLT BBM ini, tim Saber Pungli memeriksa kepala desa (Kades) maupun perangkat desa, dari empat desa di Blora.

Yakni, Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung; Desa Keser, Kecamatan Tunjungan; Desa Ngampon, Kecamatan Jepon; serta Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon. 

Ketua tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang, mengungkapkan dari rapat yang dilakukan pihaknya, dihasilkan beberapa rekomendasi. 

Rekomendasi pertama menyatakan bahwa tidak ditemukan klausul yang bisa menjerat beberapa pemerintah desa dari permasalahan-permasalahan aksi sunat BLT BBM yang viral di media beberapa waktu lalu.

"Dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap empat unsur pemerintah desa, bahwa kita sepakati bersama, tidak ditemukan klausul yang bisa menjerat dari permasalahan-permasalahan yang viral di media beberapa waktu lalu," jelasnya kepada tribunmuria.com, Selasa (4/10/2022). 

Ia menyebut, pada rekomendasi kedua, akan menyerahkan empat kepala desa tersebut ke Inspektorat Daerah untuk dilaksanakan pembinaan. 

"Nanti dari Inspektorat akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, untuk konsep atau cara pembinaan seperti apa nanti dari Inspektorat," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dari permasalahan ini dapat disimpulkan data penerima bantuan sosial yang ada di Kabupaten Blora masih belum valid. Masih banyak kekurangan.

"Sehingga perlu dilaksanakan rakor tingkat desa," ujarnya. 

Data tersebut kemudian dapat dilanjutkan ke kabupaten, dan didorong ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa di masa mendatang.

Mengenai rekomendasi ke empat, pihaknya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi di 5 desa yang dipilih secara acak. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved