Berita Jateng

Kesal Kelakuan Anaknya, Ibu di Sragen Pukul Buah Hatinya dengan Cangkul hingga Korban Tewas

Diduga kesal, Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen tega habisi nyawa anak kandungnya, Supriyanto (46).

tribun bali
Ilustrasi polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) - Seorang ibu di Sragen tega membunuh anaknya yang sedang tidur pulas di teras rumah, Selasa (4/10/2022) dini hari. 

TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Kasus ibu bunuh anak kandung terjadi di Kabupaten Sragen.

Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tega habisi nyawa anak kandungnya, Supriyanto (46).

Suwarni diduga kesal dengan kelakuan buah hatinya --yang merupakan residvis itu.

Sehingga, Suwarni tega memukuli Supriyanto dengan cangkul, saat korban sedang tidur di atas dipan, di teras rumah mereka, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.

Gagang cangkul yang digunakan Suwarni untuk memukul korban patah.

Seusai menghabisi nyawa anaknya, Suwarni membungkus jasad korban dengan menggunakan tikar dan diikat menggunakan tali.

Setelah itu, pelaku berniat melarung mayat anaknya itu ke aliran Sungai Mungkung yang berada di belakang rumahnya.

Karena tidak kuat menggotong jasad anaknya sendiri, Suwarni kemudian anggota keluarga lain untuk membantu membuang jenazah.

"Ketika anggota keluarga yang ditelepon datang, Suwarni baru memberitahu bahwa ia telah membunuh Supriyanto, dan meminta pertolongan untuk membuang mayat korban," ucap Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro.

Lanjut Iptu Ari, sontak anggota keluarga yang ditelepon itu menolak mentah-mentah permintaan Suwarni.

Aalih-alih membuang jenazah Supriyanto, anggota keluarga itu kemudian justru meminta tolong warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Hubungan memanas dan tak rukun

Iptu Ari melanjutkan, dari hasil keterangan warga sekitar, hubungan pelaku dengan korban sudah lama tidak akur dan korban tidurnya di teras rumah beralaskan tikar.

Dugaan sementara, pelaku kesal dengan sang anak yang merupakan residivis tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Pihak kepolisian saat ini mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu cor, cangkul kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, handphone, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus Jenazah dan tangga bambu. (uti)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved